Sri Mulyani Tetapkan Bea Lelang 0% untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan, Termasuk Aset BLBI?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/PMK.06/2022. Pengenaan tarif bea lelang ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.
"Kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II di lingkungan DJKN Kemenkeu, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.
"Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," ungkap Diki.
Tarif lelang produk UMKM sebesar 0% untuk bea lelang pembeli dan 1% untuk bea lelang penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang pembeli.
"Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
"Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," pungkasnya.
"Kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II di lingkungan DJKN Kemenkeu, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.
"Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," ungkap Diki.
Tarif lelang produk UMKM sebesar 0% untuk bea lelang pembeli dan 1% untuk bea lelang penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).
Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang pembeli.
"Tarif bea lelang untuk lelang terjadwal khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazaar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor," tambah Diki.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang penjual. Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
"Untuk lelang aset sitaan BLBI itu tidak termasuk (tarif 0%)," pungkasnya.
(uka)