Sri Mulyani Tetapkan Bea Lelang 0% untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan, Termasuk Aset BLBI?

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:13 WIB
loading...
Sri Mulyani Tetapkan...
Barang sitaan dengan jenis tertentu akan mendapatkan bea lelang 0 persen. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/PMK.06/2022. Pengenaan tarif bea lelang ini dimaksudkan guna memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli, salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.

Baca juga: Pajak Karbon Tidak Jadi Diterapkan Juli 2022, Begini Alasannya

"Kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," ujar Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0% ini berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh pejabat lelang kelas I dan pejabat lelang kelas II di lingkungan DJKN Kemenkeu, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli.

"Pengenaan tarif bea lelang dimaksud hanya berlaku untuk lelang produk UMKM, lelang terjadwal khusus, dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)," ungkap Diki.

Tarif lelang produk UMKM sebesar 0% untuk bea lelang pembeli dan 1% untuk bea lelang penjual. Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya nomor induk berusaha (NIB) dan izin usaha (IUMK/SIUP/IUI).

Adapun untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas I, bea lelang pembeli sebesar 0% dan bea lelang penjual dikenakan sebesar 1%. Sedangkan untuk lelang terjadwal khusus yang dilaksanakan oleh pejabat lelang kelas II, dikenakan tarif 0% untuk bea lelang pembeli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Rekomendasi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Berita Terkini
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
Pacu Daya Saing Pariwisata,...
Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen dan PNM Gelar Pelatihan Vokasi untuk Difabel di Brebes
Infografis
Bocoran 4 Calon Menkeu...
Bocoran 4 Calon Menkeu Pilihan Prabowo untuk Gantikan Sri Mulyani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved