Demi Perlindungan Konsumen, Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce Perlu Dibatasi

Jum'at, 08 Juli 2022 - 21:04 WIB
loading...
Demi Perlindungan Konsumen,...
Pembatasan perdagangan lintas negara melalui ecommerce harus dibatasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana pembatasan praktik cross-border selling atau perdagangan lintas negara melalui e-commerce dinilai berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan UMKM dalam negeri. Selain itu juga dapat melindungi masyarakat selaku konsumen dari potensi produk yang tidak layak jual.

Baca juga: Marak PHK Perusahaan Digital, Ini Strategi E-Commerce untuk Bertahan

Selama ini para penjual atau seller di luar negeri menjajakan produk atau jasanya melalui e-commerce yang beroperasi di Indonesia tidak menyediakan layanan pengaduan ketika pesanan yang diterima konsumen di Indonesia bermasalah. Pemerintah juga kesulitan meminta akuntabilitas penjual yang berada di luar negeri karena mereka berada di yurisdiksi lain.

Situasi itu tentu merugikan konsumen, apalagi jika barang yang dijual dari luar negeri adalah kosmetik, obat, dan vitamin yang memerlukan evaluasi secara menyeluruh, seperti harus lulus SNI, maupun bersertifikasi BPOM.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pemerintah harus tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen.

“Yang selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia. Ini kan masuk kategori impor. Seharusnya penjualnya ada di Indonesia. Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen,” kata Sudaryatmo, dikutip Jumat (8/7/2022).

Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di Tanah Air.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.

Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce.

“Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkap Hadi.

Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin. Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar.

"Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” katanya.

Baca juga: Momen Anies, Prabowo, dan Airlangga Berbincang Hangat saat Opening Ceremony Park Hyatt Jakarta

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dirugikan dengan maraknya produk asal negara lain yang dijual melalui platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia, terutama e-commerce asing. Penjualan di platform e-commerce itu tidak terdeteksi lantaran para penjualnya pun berada di luar negeri.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Rayakan 185 Tahun Bangun...
Rayakan 185 Tahun Bangun 17.000 Toko! Watsons Hadirkan Apresiasi dan Promo Spesial
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Berita Terkini
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved