REI Siapkan Jurus Maut Bantu Masyarakat: Ngontrak Dapat Rumah

Senin, 11 Juli 2022 - 16:54 WIB
loading...
REI Siapkan Jurus Maut...
Sistem rent to own diyakni REI bisa membantu masyarakat memiliki rumah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Real Estate Indonesia ( REI ) merancang formula untuk skema pembiayaan perumahan guna mengatasi backlog perumahan di tengah inflasi dan kenaikan harga rumah. Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan pihaknya telah mengajukan skema rent to own atau sewa rumah untuk memiliki sehingga mengatasi backlog perumahan.

Baca juga: Pelaku Sektor Properti Ungkap Batas Kemampuan Meredam Dampak Inflasi

"Saya akan bikin formula, sudah sepakat dengan perbankan dan (Kementerian) PUPR membikin formula rent to own atau menyewa untuk memiliki," kata Totok kepada MNC Portal, Senin (11/7/2022).

Totok menjelaskan rent to own adalah rumah yang dibeli melalui tipe kontrak untuk menyewa sebuah properti selama jangka waktu tertentu sebelum akhirnya memiliki properti tersebut. Jadi di samping membayar sewa rumah, nantinya juga sekaligus menyicil kredit rumah untuk selanjutnya dimiliki.

Sama seperti mengontrak rumah dengan metode konvensional, rumah rent to own bisa dimiliki oleh perorangan atau perusahaan. Formula tersebut nantinya bakal membuat persetujuan dengan penjual rumah untuk menyisihkan sebagian uang sewa setiap bulannya sebagai ekuitas milik pembeli, apabila di akhir kontrak mereka ingin membeli.

"Itu yang akan kita presentasikan kepada stakeholder kepada PUPR, itu bisa dilaksanakan baik ke rumah subsidi, maupun untuk non-subsidi," kata Totok.

Perjanjian rent to own ini pada dasarnya adalah proses kesepakatan atau negosiasi antara para pemilik properti dan penyewa atau calon owner dari rumah yang akan dimiliki.



"Jadi misal seorang manager, angsurnya harga (rumah) Rp1 miliar, berarti kemampuan dia ngangsurnya di Rp9 juta. Sedangkan gaji dia Rp15 juta, kan tidak mampu atau tidak bisa secara perbankan," kata Totok.

Nantinya perjanjian rent to own akan menentukan bagaimana dan kapan harga rumah akan diputuskan. Harganya bisa berdasarkan nilai properti saat ini, atau prediksi harga.

Namun pada beberapa kasus ada juga yang harga rumahnya sudah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak. Tapi ada juga kondisi di mana harga rumah akan diputuskan ketika masa sewa rumah berakhir.

"Misal setalah 10 tahun sewa selesai, nanti akan dibayar sebagai kredit lagi selama 15 tahun untuk kepemilikan, supaya ada kemampuan untuk pembelian," lanjut Totok.

Sebab ada kecenderungan angka kenikaan gaji di masa depan bisa lebih besar dibandingkan kemampuan membayar sewa pada 10 tahun pertama. Oleh karena itu Totok percaya ada kemampuan yang lebih besar untuk masyarakat memiliki rumah tersebut pada tahun-tahun selanjutnya setelah masa sewa berkahir.

Lebih lanjut Totok menjelaskan pada tahun awal sewa tersebut, nantinya bakal ada kesepakatan antara perusahan tempat pegawai yang ingin membeli rumah dan pengembang, sehingga biaya sewa plus angsuran kepemilikan rumah bakal dibantu oleh perusahaan.

Baca juga: 3 Rumah Artis dan 1 Pejabat di Menteng, Mewah dan Elegan

"Nah contoh dia akan mengangsur di Rp5 juta, ada sewa ada ngangsur juga, spread yang ada perushaan ikut membantu mengangsur, sehingga karyawan bisa dibentengi dengan baik," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
Tekan Risiko Turun Kelas,...
Tekan Risiko Turun Kelas, 51,8% Kelas Menengah Pisahkan Pos Pengeluaran
MNC Finance Bakal Tindak...
MNC Finance Bakal Tindak Tegas Pelanggaran Internal dan Eksternal dalam Proses Pembiayaan
Perluas Kerja Sama,...
Perluas Kerja Sama, KB Bank dan PT Lucky Mom Indonesia Kolaborasi Pembiayaan
Membangun Ekonomi Jabar...
Membangun Ekonomi Jabar dari Rumah: Sinergi Baru untuk Pembiayaan Hunian yang Lebih Inklusif
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved