5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
A A A
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," jelas Darmawan, Senin (13/6).

2. Pupuk

Indonesia adalah negara agraris. Sebagian besar penduduknya bekerja pada sektor pertanian. Pada prosesnya, tak hanya bibit padi yang bagus, petani juga membutuhkan pupuk agar tanamannya bisa tumbuh dan menghasilkan barang yang bagus.

Dikutip dari laman Kementerian Pertanian Republik Indonesia, subsidi pupuk sudah diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 Tanggal 11 Februari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam hal ini, Kementan tetap mengawasi jalannya subsidi pupuk melalui e-RDDK dan penerapan kartu tani. Untuk pendistribusiannya sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47, Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Jenis pupuk subsidi yang dimaksud tercatat dalam Pasal 3, yaitu pupuk Urea, SP-36, NPK, dan ZA dengan komposisi N :15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10. Semua pupuk subsidi harus memenuhi standar mutu nasional atau SNI.

Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.

Besaran dana subsidi pupuk berfluktuasi. Realisasi belanja subsidi pupuk pada 2016 sebesar Rp 26,85 triliun dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 34,31 triliun pada 2019. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp 31,1 triliun.

3. LPG 3 Kg

Awalnya subsidi LPG 3 Kg merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG). Program ini dimulai pada tahun 2007. Dikutip dari Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekjen DPR RI 2020, peralihan tersebut awalnya ditujukan untuk menekan angka subsidi minyak tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)