5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan pemanfaatan energi yang bersih dan ramah lingkungan, khususnya untuk masyarakat yang tidak mampu.

Dasar hukumnya tercantum pada Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No.5/2006 tentang kebijakan energi nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Sebagai informasi realisasi belanja negara untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG), hingga April lalu mencapai Rp34,8 triliun. Jumlah ini lebih tinggi 50% jika dibandingkan periode sama pada 2021, yang mencapai Rp23,3 triliun.

Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui penambahan alokasi dan kompensasi untuk subsidi energi pada 2022. Rinciannya, Rp 71,8 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp 3,1 triliun untuk subsidi listrik.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memperkirakan bahwa belanja negara tahun ini akan membengkak Rp 392,3 triliun, seiring bertambahnya anggaran subsidi dan kompensasi energi.

4. Pertalite

Pada sektor Bahan Bakar Minyak (BBM), varian Pertalite dengan RON 90 juga mendapat subsidi pemerintah. Seperti yang diketahui, sebelumnya harga minyak dunia tengah meroket. Namun harga BBM di Indonesia khususnya Pertalite masih jauh di bawah harga keekonomiannya.

Harga minyak Indonesia Crude Price (ICP) per Juni menyentuh angka USD 117,62 per barel, lebih tinggi sekitar 37% dari harga ICP pada Januari 2022.

Saat ini, harga jual Pertalite masih tetap di angka Rp 7.650 per liter. Sedangkan harga pasarnya sebenarnya mencapai Rp 17.200. Jadi untuk setiap liter Pertalite yang dibayar masyarakat, Pemerintah mensubsidi Rp 9.550 per liter.

5. KPR
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)