Biaya IPO Semakin Murah, BEI Beri Diskon 50%
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ikut memberikan stimulus kepada perusahaan yang ingin melantai di pasar saham. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban perusahaan di tengah pandemi virus corona.
( )
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan memberikan stimulus berupa diskon biaya pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) yakni Initial Listing Fee (ILF) sebesar 50%. Wacana pemberian diskon ini bahkan sudah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kenapa baru sekarang, ya memang ini perlu kita diskusikan tidak hanya di antara SRO tapi juga dengan OJK. Tapi filosofinya kita ini sharing pain sesuai arahan Pak Wimboh saat pandemi harus sharing pain dengan sesama," ujar Inarno dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, biaya untuk IPO sendiri dibagi tiga jenis yang disesuaikan dengan papan perdagangan. Pertama adalah papan utama dengan biaya pencatatan minimal saham Rp25 juta hingga Rp250 juta.
( )
Kemudian untuk papan pengembangan biaya normalnya Rp25-150 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi tidak ada minimum dan maksimum yakni hanya Rp25 juta saja.
Dengan adannya diskon, maka untuk biaya papan utama hanya sekitar Rp12,5 hingga Rp125 juta. Sedangkan untuk papan pengembangan biayanya yakni sekitar Rp12,5 hingga Rp75 juta, dan terakhir papapn akselerasi hanya sekitar Rp12,5 juta saja. "Kenapa minimum dan maksimum, karena setiap perusahaan berbeda size-nya," kata Nyoman.
Selain itu lanjut Nyoman, BEI juga memberikan diskon biaya untuk perusahaan tercatat yang ingin melakukan aksi korporasi seperti penambahan modal baru dengan penerbitan tambahan saham dengan diskon 50%. Sama seperti IPO, biaya untuk aksi korporasi sendiri juga ada beberap kelompok yakni papan utama-pengembangan dan papan akselerasi.
Untuk yang papan utama dan pengembangan tadinya minimum Rp10 juta maksimalnya Rp150 juta, dengan diskon jadi Rp5 juta dan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi sebelum pemotongan Rp 25 juta dan tidak ada minimum dan maksimum setelah pemotongan jadi Rp12,5 juta.
( )
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya akan memberikan stimulus berupa diskon biaya pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) yakni Initial Listing Fee (ILF) sebesar 50%. Wacana pemberian diskon ini bahkan sudah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kenapa baru sekarang, ya memang ini perlu kita diskusikan tidak hanya di antara SRO tapi juga dengan OJK. Tapi filosofinya kita ini sharing pain sesuai arahan Pak Wimboh saat pandemi harus sharing pain dengan sesama," ujar Inarno dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menambahkan, biaya untuk IPO sendiri dibagi tiga jenis yang disesuaikan dengan papan perdagangan. Pertama adalah papan utama dengan biaya pencatatan minimal saham Rp25 juta hingga Rp250 juta.
( )
Kemudian untuk papan pengembangan biaya normalnya Rp25-150 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi tidak ada minimum dan maksimum yakni hanya Rp25 juta saja.
Dengan adannya diskon, maka untuk biaya papan utama hanya sekitar Rp12,5 hingga Rp125 juta. Sedangkan untuk papan pengembangan biayanya yakni sekitar Rp12,5 hingga Rp75 juta, dan terakhir papapn akselerasi hanya sekitar Rp12,5 juta saja. "Kenapa minimum dan maksimum, karena setiap perusahaan berbeda size-nya," kata Nyoman.
Selain itu lanjut Nyoman, BEI juga memberikan diskon biaya untuk perusahaan tercatat yang ingin melakukan aksi korporasi seperti penambahan modal baru dengan penerbitan tambahan saham dengan diskon 50%. Sama seperti IPO, biaya untuk aksi korporasi sendiri juga ada beberap kelompok yakni papan utama-pengembangan dan papan akselerasi.
Untuk yang papan utama dan pengembangan tadinya minimum Rp10 juta maksimalnya Rp150 juta, dengan diskon jadi Rp5 juta dan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan untuk papan akselerasi sebelum pemotongan Rp 25 juta dan tidak ada minimum dan maksimum setelah pemotongan jadi Rp12,5 juta.
(akr)