Airport Tax Naik di Tengah Peningkatan Pariwisata, Pengamat: Waktunya Kurang Tepat

Senin, 18 Juli 2022 - 18:48 WIB
loading...
Airport Tax Naik di...
Pemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara dinilai waktunya kurang tepat, ini alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat Pariwisata, Azril Azahari menilai pemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara dinilai waktunya kurang tepat.

"Waktunya kurang tepat. Hal itu dikarenakan saat pademik Covid-19 sudah mulai melandai serta pariwisata mulai menggeliat. Namun dengan naiknya PJP2U secara tiba-tiba akan berdampak terhadap pariwisata di Indonesia," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (18/7/2022).



Menurutnya, hal tersebut akan berdampak terhadap penurunan jumlah wisata yang akan melakukan perjalanan wisata. Dikarenakan biaya yang akan dikeluarkan wisatawan akan bertambah.

Selain itu, dirinya mengatakan usaha yang selama ini dilakukan oleh Menparekraf dalam mempromosikan wisata Indonesia akan sia-sia karena adanya kanaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

"Berbagai upaya Menparekraf Sandiaga Uno dalam meningkatkan kebangkitan pariwisata dan ekonomi nasional akan berdampak sia-sia karena adanya kanaikan PJP2U," ungkapnya.



Sebagai informasi, tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik sebesar 40% menjadi Rp70.000 dari semula Rp50.000 dan Bandara El Tari Kupang alami kenaikan mencapai 75% menjadi Rp70.000 dari sebelumnya hanya Rp40.000. Kenaikan tarif pada dua bandara tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2022.

Sementara terdapat beberapa bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1923 seconds (0.1#10.140)