4 Pertanyaan Paling Sering Diajukan Terkait Tabungan dan Investasi Syariah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konsep perbankan berbasis syariah sejatinya telah dikenalkan di Indonesia sejak tahun 1990. Namun, hingga kini baru sebagian kecil masyarakat yang memanfaatkan produk tabungan dan investasi berbasis syariah.
Bagi masyarakat luas yang memahami dan menggunakan instrumen investasi serta produk perbankan lainnya, solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal.
Namun ternyata data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 mencatat, hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Hal ini ditengarai lantaran rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga berpotensi menjadi missing opportunity.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) memberikan solusi perbankan syariah melalui UUS Maybank Indonesia yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri dan bisa menjadi pilihan bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.
Guna melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini 4 pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah:
1. Apa perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama, pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (bagi hasil) sesuai dengan jenis produk dan akad yang digunakan.
Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.
Bagi masyarakat luas yang memahami dan menggunakan instrumen investasi serta produk perbankan lainnya, solusi perbankan syariah sudah cukup dikenal.
Namun ternyata data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2022 mencatat, hanya terdapat sekitar 44 juta rekening pembiayaan dan dana pihak ketiga yang ditempatkan oleh 36,7 juta nasabah pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Hal ini ditengarai lantaran rendahnya penetrasi edukasi terkait keuangan berbasis syariah di masyarakat, sehingga berpotensi menjadi missing opportunity.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) memberikan solusi perbankan syariah melalui UUS Maybank Indonesia yang sudah memiliki basis nasabah tersendiri dan bisa menjadi pilihan bagi calon nasabah yang sedang mengeksplor simpanan berbasis syariah.
Baca Juga
Guna melengkapi wawasan dan pengetahuan masyarakat akan produk keuangan syariah, berikut ini 4 pertanyaan yang kerap diajukan oleh masyarakat seputar tabungan dan/atau investasi syariah:
1. Apa perbedaan produk simpanan syariah dan konvensional?
Pertama, pengelolaan dana nasabah yang harus sesuai dengan prinsip syariah, yakni, dana nasabah disalurkan hanya kepada kegiatan yang dinilai halal. Kedua, praktik syariah mengedepankan kemakmuran bersama, keadilan dan transparansi.
Ketiga, pembagian hasil sesuai kinerja bank syariah, ada yang berdasarkan marjin, tingkat sewa, maupun dengan persentase pembagian Nisbah (bagi hasil) sesuai dengan jenis produk dan akad yang digunakan.
Keempat, selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari beberapa ahli ekonomi dan agama yang mengerti fiqih muamalah guna menjaga agar proses kegiatan bank syariah tidak menyimpang dengan aturan dan prinsip syariah.