Naik Kereta Api Wajib Booster, Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang

Jum'at, 22 Juli 2022 - 14:31 WIB
loading...
Naik Kereta Api Wajib Booster, Tak Pengaruhi Jumlah Penumpang
KAI menyatakan wajib vaksin booster tidak memperngaruhi jumlah penumpang kereta api jarak jauh. FOTO/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberlakukan syarat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bagi penumpang kereta api jarak jauh. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap jumlah penumpang.

"Kondisi terpantau normal yang artinya tidak ada penuruan jumlah penumpang meskipun ada aturan baru," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam Market Review IDXChannel, Jumat (22/7/2022).



Menurut dia sejak aturan tersebut diterapkan pemerintah pada 17 Juli 2022 lalu rata-rata pengguna jasa kereta api di area Daop 1 Jakarta tidak ada perubahan. KAI melaporan jumlah yang naik kereta mencapai 19.800 penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senin.

"Tidak adanya penurunan penumpang tersebut dikarenakan sosialisasi yang dilakukan berjalan dengan baik. Hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin," kata dia.



Eva menambahkan, untuk melengkapi persyaratan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalan tersedia layanan vaksin di Stasiun Pasar Senen dan Gambir dengan jam operasional mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Sementara untuk layanan antigen saat ini juga telah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata dia.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)