Kritisi Simplifikasi Cukai Rokok, Misbakhun Punya 3 Saran untuk Pemerintah

Senin, 25 Juli 2022 - 18:15 WIB
loading...
Kritisi Simplifikasi...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok.

Legislator Partai Golkar itu menganggap kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris tersebut berpotensi mematikan pabrikan kecil dan menengah.

(Baca juga:Penyederhanaan Cukai Rokok Berpotensi Picu Monopoli)

Misbakhun mengatakan PMK itu menggabungan klasifikasi (layer) sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Menurut dia, simplifikasi tersebut memaksa golongan yang dihapus naik klasifikasi dan membayar cukai lebih tinggi.

“Hal itu mengakibatkan adanya beban besar pada golongan IIB yang kecil-kecil, tetapi harus membayar tarif lebih tinggi. Ibarat tinju, petinju kelas ringan dipaksa gulung tikar karena diadu dengan lawan kelas berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/7/2022).

(Baca juga:Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal)

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku menerima banyak keluhan dari dari para pengusaha rokok rumahan. Misbakhun menyebut industri rokok kecil naik golongan bukan karena kemampuan, melainkan lantaran dipaksa.

Misbakhun menegaskan industri rokok kecil berkontribusi terhadap penyerapan tembakau dari petani lokal. Jika banyak industri rokok kecil mati, kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu, tembakau dari petani lokal tidak akan terserap.

“Jadi, kebijakan simplifikasi itu tidak hanya akan memukul industri rumahan, tetapi juga bakal berdampak pada petani tembakau. Ini yang sepertinya tidak dipertimbangkan dalam PMK itu,” tuturnya.

Politikus yang dikenal getol membela petani tembakau itu menyebut simplifikasi tarif cukai justru berpotensi menyuburkan rokok ilegal. Misbakhun mendasarkan argumennya itu pada data dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero).

(Baca juga:Kenaikan Cukai Rokok Berpotensi Matikan Industri Rokok Kecil)

“Temuan dari Gapero menunjukkan simplifikasi tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal. Kalau simplifikasi itu nanti dijalankan, berarti harga rokok akan makin mahal, tetapi pemasukan negara justru tergerus,” katanya.

Misbakhun mencontohkan peredaran rokok ilegal pada 2019 mengalami penurunan signifikan karena pada periode itu tidak ada kenaikan tarif cukai maupun simplifikasi. Pada tahun itu pula industri rokok tumbuh hingga 7,4%, sedangkan rokok ilegal turun dari 7% menjadi 3%.

“Artinya jelas sekali bahwa pemikiran pemerintah untuk menurunkan perokok dengan menaikan tarif cukai itu tidak benar,” katanya.

Oleh karena itu, Misbakun punya tiga saran untuk pemerintah. Pertama ialah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyear.

“Artinya, kebijakan kenaikan tarif cukai ditetapkan untuk beberapa tahun mendatang. Misalnya tiga hingga lima tahun, agar ada waktu bagi pelaku industri hasil tembakau untuk mengatur di internal perusahaan,” katanya.

Saran kedua dari Misbakhun ialah memberlakukan kenaikan tarif cukai yang moderat dengan dasar perhitungan yang jelas dan konsisten, seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, industri rokok menghadapi kenaikan tarif cukai selama tiga tahun berturut-turut, yakni 23% pada 2020, lalu 12,5% pada 2021, dan 12% pada 2022.

“Itu sudah luar biasa memberatkan, belum lagi ada kenaikan pajak. Bila perlu tahun 2023 tidak ada kenaikan tarif cukai, sehingga industri rokok mengalami recovery,” katanya.

Ketiga, Misbakhun mendorong Kementerian Koordinator Perekonomian merumuskan peta jalan (roadmap) kenaikan tarif cukai untuk menunjang kebijakan multiyears. “Tujuannya demi memberikan kepastian usaha,” ucapnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Misbakhun Optimistis...
Misbakhun Optimistis DSI Perkuat Transparansi Ekspor dan Jaga Kepercayaan Investor
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Rekomendasi
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved