Kemenkumham Berpotensi Tolak Permohonan Merek Citayam Fashion Week, Ini Alasannya

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:22 WIB
loading...
Kemenkumham Berpotensi...
Sejumlah remaja berpose di area Citayam Fashion Week, di Jakarta dengan mengenakan kemeja flanel oversize, celana model 90-an seperti boot cut atau cutbray, sneakers klasik, dan topi. FOTO/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpotensi menolak permohonan merek Citayam Fashion Week . Penolakan tersebut apabila pemohon tidak memenuhi syarat admisitratif dan substantif.

"Nasib dari setiap permohonan merek itu pasti satu di antara dua, pertama didaftar, kedua ditolak," kata Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI Kemenkumham Razilu saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Emak-emak Beraksi di Citayam Fashion Week, Netizen: Mak Pulang, Gas Habis!

Menurut dia setiap orang atau badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan berhak mendapatkan perlindungan hukum merek. Hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak memberikan merek atau didaftarkan. Namun, perkara polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week di masyarakat akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif.

Razilu mencatat, ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangak waktu ini, DJKI akan menerima sumua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada arguemntasi dan data konkrit. "Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Top Brand Award...
Raih Top Brand Award 2026, Centrepark Perkuat Posisi Pengelola Parkir Berbasis Teknologi
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
Pendaftaran Merek di...
Pendaftaran Merek di Indonesia Paling Lama 6 Bulan, Lebih Cepat dari Amerika dan China
Penyeragaman Kemasan...
Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Konsumen
Jenama Lokal yang Otentik...
Jenama Lokal yang Otentik Tarik Perhatian Konsumen
Kemasan Polos Tanpa...
Kemasan Polos Tanpa Merek Picu Pemalsuan Bungkus Rokok Resmi
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Jajal Pelican Crossing...
Jajal Pelican Crossing Stasiun Cikini, Pramono Terbayang Citayam Fashion Show
Rekomendasi
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved