Kemenkumham Berpotensi Tolak Permohonan Merek Citayam Fashion Week, Ini Alasannya

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:22 WIB
loading...
Kemenkumham Berpotensi Tolak Permohonan Merek Citayam Fashion Week, Ini Alasannya
Sejumlah remaja berpose di area Citayam Fashion Week, di Jakarta dengan mengenakan kemeja flanel oversize, celana model 90-an seperti boot cut atau cutbray, sneakers klasik, dan topi. FOTO/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpotensi menolak permohonan merek Citayam Fashion Week . Penolakan tersebut apabila pemohon tidak memenuhi syarat admisitratif dan substantif.

"Nasib dari setiap permohonan merek itu pasti satu di antara dua, pertama didaftar, kedua ditolak," kata Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI Kemenkumham Razilu saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).



Menurut dia setiap orang atau badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan berhak mendapatkan perlindungan hukum merek. Hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak memberikan merek atau didaftarkan. Namun, perkara polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week di masyarakat akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif.

Razilu mencatat, ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangak waktu ini, DJKI akan menerima sumua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada arguemntasi dan data konkrit. "Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tuturnya.

DJKI Kemenkumham telah meminta agar permohonan merek Citayam Fashion Week ditarik kembali. Permintaan ini menyusul adanya polemik di masyarakat. Razilu menjelaskan permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya, sepanjang menjadi hak gunanya.

Namun hal ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di mayarakat belakangan ini. "Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan, kemudian terlanjur diajukan lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," ucapnya.


Tercatat, masih ada tiga pihak yang belum menarik berkas permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan kepada DJKI Kemenkumham sebelumnya. Mereka adalah PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong.

Selain itu, pemohon atas nama Daniel Handoko Santoso dan pemohon atas nama PT Tekstile Industri Palka. Sementara pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan surat penarikan merek Citayam Fashion Week pada 25 Juli 2022 kemarin.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)