Kemenkumham Berpotensi Tolak Permohonan Merek Citayam Fashion Week, Ini Alasannya
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:22 WIB
loading...
Sejumlah remaja berpose di area Citayam Fashion Week, di Jakarta dengan mengenakan kemeja flanel oversize, celana model 90-an seperti boot cut atau cutbray, sneakers klasik, dan topi. FOTO/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpotensi menolak permohonan merek Citayam Fashion Week . Penolakan tersebut apabila pemohon tidak memenuhi syarat admisitratif dan substantif.
"Nasib dari setiap permohonan merek itu pasti satu di antara dua, pertama didaftar, kedua ditolak," kata Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI Kemenkumham Razilu saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Emak-emak Beraksi di Citayam Fashion Week, Netizen: Mak Pulang, Gas Habis!
Menurut dia setiap orang atau badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan berhak mendapatkan perlindungan hukum merek. Hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak memberikan merek atau didaftarkan. Namun, perkara polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week di masyarakat akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif.
Razilu mencatat, ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangak waktu ini, DJKI akan menerima sumua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada arguemntasi dan data konkrit. "Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tuturnya.
"Nasib dari setiap permohonan merek itu pasti satu di antara dua, pertama didaftar, kedua ditolak," kata Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI Kemenkumham Razilu saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Emak-emak Beraksi di Citayam Fashion Week, Netizen: Mak Pulang, Gas Habis!
Menurut dia setiap orang atau badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan berhak mendapatkan perlindungan hukum merek. Hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak memberikan merek atau didaftarkan. Namun, perkara polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week di masyarakat akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif.
Razilu mencatat, ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangak waktu ini, DJKI akan menerima sumua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada arguemntasi dan data konkrit. "Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tuturnya.
Lihat Juga :