Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Perbankan, Kabar Baik Bagi Konten Kreator

Selasa, 26 Juli 2022 - 18:30 WIB
loading...
Kekayaan Intelektual...
Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kabar baik bagi konten kreator. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Marketing sekaligus Managing Partner Inventure Yuswohady menjelaskan keuntungan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan non-bank bagi pelaku ekonomi kreatif. Bagi konten kreator jaminan kredit tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan kreatifitas.

"Ini bisa dimanfaatkan oleh para konten kreator untuk pengembangan usaha dan mendukung pengembangan kreatifitas," kata dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Selasa (26/7/22).



Menurut dia skema pembiayaan tersebut menjadi kabar baik bagi konten kreator. Menurut dia selama ini konten kreator kesulitan mencari pendanaan lantaran kebanyakan dimiliki personal bukan perusahaan. "Sehingga biasanya, konten kreator akan mentok kesulitan mencari pendanaan usaha," kata dia.

Padahal, kata dia, konten kreator di media sosial seperti di YouTube akan menjadi tren usaha di masa depan. Sebab itu, skema pembiayaan kekanyaan intelektual ini diharapkan mampu mendorong inudstri kreatif di dalam negeri tentu dengan berbagai persyaratan. "Dengan berbagai syarat, tentu ini bisa mendorong pengembangan industri kreatif," kata dia.

Sebagai informasi, fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui dua hal, yaitu pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.

Dalam fasilitas pemanfaatan kekayaan intelektual yang diterima antara lain proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan hutang.

Pemerintah juga mengatur sumber pembiayaan alternatif untuk ekonomi kreatif. Melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sesuai izin maupun pengaturan Otoritas Jasa Keuangan.



Tidak hanya itu, pemerintah juga mengatur sistem pemasaran produk ekonomi kreatif. Mulai dari lisensi, waralaba, alih teknologi, jenama bersama, pengalihan hak dan/atau bentuk kemitraan lain. Kemudian, pemerintah pusat maupun daerah dapat mengembangkan sistem pemasaran berdasarkan kearifan lokal. Terkait itu, OJK saat ini sedang mengkaji agar kekayaan intelektual tersebut bisa menjadi jaminan kredit perbankan atau non-bank.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2041 seconds (0.1#10.140)