Perusahaan Katering Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena mengungkapkan terkait alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan. Kondisi keuangan menjadi masalah utama mengambil langkah tersebut.
"Hal ini menjadi pilihan yang sulit dan berat bagi kami di tengah penurunan kinerja yang signifikan dan dampak sistemik terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam jangka panjang," ungkap Wayan dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan lebih dari 2 tahun pandemi Aerofood ACS mencatatkan penurunan pendapatan signifikan hingga mencapai 73 persen dari kondisi normal. Bahkan, mengalami kerugian berdasarkan laporan keuangan audited.
Trafik layanan inflight dan industrial catering juga mengalami penurunan drastis dengan nilai kerugian yang terus bertambah setiap tahunnya. Dengan proyeksi peluang pemulihan yang masih akan berlangsung dalam beberapa tahun kedepan, pihaknya menyadari pilihan terus berbenah diri menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Tak hanya PHK, perusahaan juga menjalankan prinsip cost leadership melakukan efisiensi struktur biaya, kontrol ketat terhadap pelaksanaan operasional, efisiensi biaya overhead, negosiasi terhadap biaya konsesi, restitusi pajak, dan permohonan penurunan suku bunga pinjaman serta program optimalisasi SDM.
"Terkait kebijakan optimalisasi SDM yang dilakukan melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan, kami sadari perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya pemutusan hubungan kerja, menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," kata dia.
Dia menegasakan bahwa PHK dilakukan melalui proses komunikasi bersama seluruh pihak yang dilakukan secara bertahap. Bahkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.
Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Aerofood ACS, lanjut Wayan, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.
"Hal ini menjadi pilihan yang sulit dan berat bagi kami di tengah penurunan kinerja yang signifikan dan dampak sistemik terhadap kinerja keuangan perusahaan dalam jangka panjang," ungkap Wayan dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/7/2022).
Dia mengatakan lebih dari 2 tahun pandemi Aerofood ACS mencatatkan penurunan pendapatan signifikan hingga mencapai 73 persen dari kondisi normal. Bahkan, mengalami kerugian berdasarkan laporan keuangan audited.
Trafik layanan inflight dan industrial catering juga mengalami penurunan drastis dengan nilai kerugian yang terus bertambah setiap tahunnya. Dengan proyeksi peluang pemulihan yang masih akan berlangsung dalam beberapa tahun kedepan, pihaknya menyadari pilihan terus berbenah diri menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Tak hanya PHK, perusahaan juga menjalankan prinsip cost leadership melakukan efisiensi struktur biaya, kontrol ketat terhadap pelaksanaan operasional, efisiensi biaya overhead, negosiasi terhadap biaya konsesi, restitusi pajak, dan permohonan penurunan suku bunga pinjaman serta program optimalisasi SDM.
"Terkait kebijakan optimalisasi SDM yang dilakukan melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan, kami sadari perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya pemutusan hubungan kerja, menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," kata dia.
Dia menegasakan bahwa PHK dilakukan melalui proses komunikasi bersama seluruh pihak yang dilakukan secara bertahap. Bahkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.
Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Aerofood ACS, lanjut Wayan, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.
(nng)