Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop UKM Minta Bareskrim dan Kejagung Kejar Aset KSP Indosurya
Senin, 01 Agustus 2022 - 10:11 WIB
loading...
KemenKop UKM mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM ) mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang telah memproses kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Saat ini, Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Bareskrim Kembali Menangkap dan Menahan Tersangka Kasus KSP Indosurya
Tak lupa ia pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya . “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menyatakan, tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.
Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.
Baca Juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, Teten: Orang Kapok Berkoperasi
"Kita mengapresiasi atas kinerja Bareskrim dan Kejagung yang telah memproses kasus pidana hingga P21," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Bareskrim Kembali Menangkap dan Menahan Tersangka Kasus KSP Indosurya
Tak lupa ia pun meminta untuk dilakukan pengejaran terhadap aset yang dimiliki KSP Indosurya . “Aset ini dapat ditarik dan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada anggota sebagai implementasi tahapan homologasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso menyatakan, tetap pada tupoksi sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) yaitu mengupayakan asset based resolution. Pemidanaan terhadap tersangka tidak menghalangi satgas untuk tetap berupaya mengurangi resiko kerugian pada anggota koperasi.
Sebelumnya, Satgas menerima pengaduan dari perwakilan anggota bahwa Kantor Pusat KSP Indosurya yang telah dipindahkan operasionalnya dari kawasan Kuningan ke Ciledug tutup dan tidak operasional.
Baca Juga: Banyak Koperasi Simpan Pinjam Gagal Bayar, Teten: Orang Kapok Berkoperasi
Lihat Juga :