BUMN PHK Ratusan Karyawan, Erick Thohir: Ada Proses Bisnis yang Salah

Rabu, 03 Agustus 2022 - 15:49 WIB
loading...
BUMN PHK Ratusan Karyawan,...
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap penyebab BUMN melakukan PHK. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara perihal pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang dilakukan sejumlah perusahaan pelat merah sepanjang 2022. Dua perusahaan di antaranya PT Aerofood Indonesia (Aerofood ACS) dan PT Hotel Indonesia Natour (Persero).



Pengurangan karyawan terjadi karena adanya kesalahan proses bisnis. Erick mencatat kekeliruan proses bisnis banyak yang dialami BUMN. Padahal perubahan demografi, tatanan sosial, dan ekonomi mengharuskan perseroan mampu beradaptasi.

Dia mencontohkan kesalahan proses bisnis pernah dialami PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Krakatau Steel Tbk. Kedua emiten pelat merah ini pun terpaksa menanggung kerugian yang berarti. Hanya saja, pada kasus dua perusahaan ini, Garuda Indonesia yang terpaksa melakukan PHK.

"Artinya ada proses bisnis yang salah, harus dikoreksi dan harus dilakukan. Sama kasus Krakatau Steel, sama. Kalau Krakatau Steel ini bangkrut, KRAS ini projek Trikora, bagaimana sebagai negara maju yang tahu dan hari ini besi itu masih menjadi fundamental dari pertumbuhan industri. Besinya mahal, cost pembangunan infrastrukturnya mahal," ungkap Erick, Rabu (3/8/2022).

Untuk Aerofood Indonesia, perusahaan telah melakukan PHK terhadap 152 karyawan. Kabar ini mencuat setelah karyawan Aerofood Indonesia yang tergabung dalam Serikat Karyawan Sejahtera ACS mengajukan surat keberatan PHK kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia I Wayan Susena.

Serikat Karyawan Sejahtera ACS pun mengklaim bahwa Aerofood Indonesia sudah melakukan PHK secara sepihak. Sikap ini diambil manajemen tanpa adanya kesepakatan dengan pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS.

Sementara itu, manajemen PT Hotel Indonesia Natour juga membenarkan adanya PHK terhadap 137 karyawan Grand Inna Bali Beach. Salah satu alasan PHK lantaran operasional dan bisnis harus ditutup selama 1,25-2 tahun.

Pemberhentian sementara operasioanl Grand Inna Bali Beach karena akan dikembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan di tempat tersebut. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.



BUMN perhotelan itu pun memastikan nantinya pasca-revitalisasi selesai, ex-karyawan bisa kembali lagi mendaftar untuk bekerja di tempat tersebut.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)