3 Perusahaan Negara yang PHK Ratusan Karyawan, BUMN Zombie Gimana?

Senin, 01 Agustus 2022 - 16:19 WIB
loading...
3 Perusahaan Negara...
Sejumlah BUMN melakukan PHK terhadap ratusan karyawannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tercatat pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Langkah efisiensi ditempuh manajemen lantaran bisnis perusahaan pelat merah terkontraksi akibat pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Teranyar, anak usaha PT Garuda Indonesia (Tbk), PT Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS memecat 152 karyawan.

Direktur Utama Aerofood ACS I Wayan Susena mengungkapkan, penyesuaian komposisi jumlah karyawan perlu dilakukan di saat bisnis perusahaan anjlok.

"Ini menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," ungkap Wayan Susena melalui keterangan resmi, dikutip Senin (1/8/2022). Berikut ini beberapa BUMN yang diketahui telah melakukan PHK:

1. Garuda Indonesia
Pada Oktober 2020 lalu, PT Garuda Indonesia Tbk menyelesaikan kontrak lebih awal terhadap 700 karyawan berstatus tenaga kerja kontrak, yang sejak Mei 2020 telah menjalani kebijakan unpaid leave. Hal ini karena pandemi Covid-19 membuat demand layanan penerbangan emiten menurun.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui kebijakan tersebut keputusan sulit yang terpaksa melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan. Kebijakan pengurangan karyawan berlangsung hingga 2021, di mana Garuda menawarkan program pensiun dini.

Berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atau Sekarga pada 17 Juni 2021 lalu, dijelaskan dasar hukum pelaksanaan program pensiun dini adalah PKB 2018-2020 dan akan diperpanjangan masa berlakunya.



2. Aerofood ACS
Aerofood Indonesia atau Aerofood ACS melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 152 karyawannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2258 seconds (0.1#10.140)