BPK Ungkap Jiwasraya Rugikan Negara Capai Rp18,1 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan total kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp18,1 triliun. Temuan tersebut dilakukan melalui investigasi dengan didukung bukti permulaan dan konstruksi hulum yang jelas.
"Perhitungan kerugian negara secara subtansi maupun secara postur merupakan bagian dari pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang merupakan wewenang BPK. Pemeriksaan keuangan negara dilakukan sangat ketat dan ditemukan angka yang nyata dan pasti," ujar Ketua BPK Agung Firman, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
(BACA JUGA: Dikejar Deadline Akhir Februari, BPK Terus Periksa Pihak Terkait Jiwasraya)
Dia memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan setelah konstruksi perbuatan melawan hukum jelas dan tersangka ditetapkan kejaksaan. Setelah melalui konstruksi hukum yang jelas lalu dibuat ekspos baru kemudian dihitung kerugian negara.
"Mengingat besar dan masifnya kasus ini bersama kejaksaan kami sempat akan membuat rumusan perhitungan kerugian negara dan perhitungan kerugian secara ekonomi. Namun setelah mempertimbangkan aspek yuridis akhirnya kami masih menetapkan perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Dia menandaskan tidak menutup kemungkinan apabila penegak hukum memperoleh bukti yang lebih bisa menjadi acuan, tidak sekadar menghitung kerugian negara tapi juga terhadap penghitungan kerugian perekonomian negara.
"Tapi bagi yang sudah diduga disangka, apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan pelanggaran hukum tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tandas dia.
"Perhitungan kerugian negara secara subtansi maupun secara postur merupakan bagian dari pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang merupakan wewenang BPK. Pemeriksaan keuangan negara dilakukan sangat ketat dan ditemukan angka yang nyata dan pasti," ujar Ketua BPK Agung Firman, di Jakarta, Senin (29/6/2020).
(BACA JUGA: Dikejar Deadline Akhir Februari, BPK Terus Periksa Pihak Terkait Jiwasraya)
Dia memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan setelah konstruksi perbuatan melawan hukum jelas dan tersangka ditetapkan kejaksaan. Setelah melalui konstruksi hukum yang jelas lalu dibuat ekspos baru kemudian dihitung kerugian negara.
"Mengingat besar dan masifnya kasus ini bersama kejaksaan kami sempat akan membuat rumusan perhitungan kerugian negara dan perhitungan kerugian secara ekonomi. Namun setelah mempertimbangkan aspek yuridis akhirnya kami masih menetapkan perhitungan kerugian negara," ungkapnya.
Dia menandaskan tidak menutup kemungkinan apabila penegak hukum memperoleh bukti yang lebih bisa menjadi acuan, tidak sekadar menghitung kerugian negara tapi juga terhadap penghitungan kerugian perekonomian negara.
"Tapi bagi yang sudah diduga disangka, apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan pelanggaran hukum tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tandas dia.
(nng)