Anggap Cemarkan Nama Baik, BPK Akan Laporkan Benny Tjokro ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya , Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berhubungan dengan tudingan Benny terhadap lembaga audit yang disinyalir melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.
"Maka setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke badan reserse kriminal Mabes polri," kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Agung melanjutkan BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.Adapun, BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.
(Foto: Sidang Kasus Jiwasraya, Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokrosaputro)
"BPK mendukung penuh Kejaksaan baik pengungkapan maupun penyidikan. Bukan hanya kerugian negara, tapi juga kemungkinan kerugian perekonomian. Pada tingkat ini, kami masih menetapkan menjadi perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Dia menekankan prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
"Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai," jelasnya.
"Maka setelah konferensi pers ini kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait dengan pencemaran nama baik ke badan reserse kriminal Mabes polri," kata Ketua BPK Agung Firman di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Agung melanjutkan BPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.Adapun, BPK tidak akan ikut campur terhadap substansi yang saat ini menjadi ranah penyelidikan pengadilan.
(Foto: Sidang Kasus Jiwasraya, Hakim Tolak Eksepsi Benny Tjokrosaputro)
"BPK mendukung penuh Kejaksaan baik pengungkapan maupun penyidikan. Bukan hanya kerugian negara, tapi juga kemungkinan kerugian perekonomian. Pada tingkat ini, kami masih menetapkan menjadi perhitungan kerugian negara," tuturnya.
Dia menekankan prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
"Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai," jelasnya.
(fai)