Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Rumah Jatah Mantan Presiden dan Wapres
loading...
A
A
A
Setelah mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.
Pasal 7 PMK ini menyebutkan, "Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,".
Setelah itu, maka Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, dengan rincian:
- Total nilai tanah
- Total nilai bangunan
- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.
Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PMK ini menyebutkan, "Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,".
Setelah itu, maka Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, dengan rincian:
- Total nilai tanah
- Total nilai bangunan
- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.
Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(ind)