Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah ke Bank Demi Beri Kredit ke Dunia Usaha
Senin, 29 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Gubernur BI Ungkap Penyebab Pertumbuhan Kredit Masih Lesu )
Sambung Menkeu mengungkapkan penempatan uang pada bank umum adalah satu, pengambilan kebijakan setelah dilakukan melalui beberapa rapat di internal kementerian dengan mengundang Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS). "Kemudian kami menerbitkan PMK 70 untuk penempatan uang negara yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya," terang dia.
Sebelumnya mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing. Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
Sambung Menkeu mengungkapkan penempatan uang pada bank umum adalah satu, pengambilan kebijakan setelah dilakukan melalui beberapa rapat di internal kementerian dengan mengundang Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS). "Kemudian kami menerbitkan PMK 70 untuk penempatan uang negara yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya," terang dia.
Sebelumnya mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga menegaskan bahwa penempatan dana pemerintah di bank umum tidak diperbolehkan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak untuk transaksi valuta asing. Penempatan dana pemerintah pada bank umum adalah untuk mempercepat pemberian kredit, khususnya UMKM dan industri padat karya dalam rangka Pemulihan Perekonomian Nasional (PEN).
(akr)
Lihat Juga :