PSE Bandel Diblokir, Kominfo: Untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia
Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:21 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dan Bank Indonesia (BI). Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK, serta BI agar memiliki legalitas.
"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media-media digital ini," ujar Usman.
Kedua, lanjut Usman, langkah yang dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia. Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.
"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar. Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.
Ketiga, dijelaskan Usman pemblokiran PSE itu untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia. Kedaulatan data digital bisa dilihat dari kepatuhan PSE untuk mematuhi peraturan di Indonesia, untuk mau mendaftar.
"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media-media digital ini," ujar Usman.
Kedua, lanjut Usman, langkah yang dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia. Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.
"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar. Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.
Ketiga, dijelaskan Usman pemblokiran PSE itu untuk melindungi kedaulatan digital Indonesia. Kedaulatan data digital bisa dilihat dari kepatuhan PSE untuk mematuhi peraturan di Indonesia, untuk mau mendaftar.
Lihat Juga :