Sudah Ketinggalan Zaman, Kemenkop Serius Revisi UU Koperasi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:30 WIB
loading...
Sudah Ketinggalan Zaman, Kemenkop Serius Revisi UU Koperasi
KemenkopUKM serius merevisi UU Koperasi yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) sangat serius untuk segera melakukan revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian .



Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.

"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Ahmad menegaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.

"Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memerhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya," kata Zabadi.

Untuk memenuhi kewajiban uji materiil ini, dia pun menegaskan akan dilakukan meaningful participation dari publik sesuai UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena akan dilangsungkan focus group discussion (FGD) di beberapa tempat.

"Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim," ucapnya.

RUU Perkoperasian sampai saat ini terus didorong hingga dapat disahkan untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

UU No. 25 Tahun 1992 sendiri sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2208 seconds (0.1#10.140)