Sudah Ketinggalan Zaman, Kemenkop Serius Revisi UU Koperasi
Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:30 WIB
loading...
KemenkopUKM serius merevisi UU Koperasi yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) sangat serius untuk segera melakukan revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian .
Baca juga: Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop UKM Minta Bareskrim dan Kejagung Kejar Aset KSP Indosurya
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.
"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Ahmad menegaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.
Baca juga: Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop UKM Minta Bareskrim dan Kejagung Kejar Aset KSP Indosurya
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.
"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Ahmad menegaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.
Lihat Juga :