Sudah Ketinggalan Zaman, Kemenkop Serius Revisi UU Koperasi

Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:30 WIB
loading...
Sudah Ketinggalan Zaman,...
KemenkopUKM serius merevisi UU Koperasi yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) sangat serius untuk segera melakukan revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian .



Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.

"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Ahmad menegaskan bahwa penyusunan RUU Perkoperasian sangat penting guna menjawab permasalahan dan tantangan koperasi yang terjadi saat ini. Selain mengkaji arah pembangunan koperasi ke depan, tim juga fokus pada berbagai regulasi yang sudah ada di sektor ekonomi.

"Selain itu, dalam penyusunannya tim juga tetap memerhatikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materiil UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebelumnya," kata Zabadi.

Untuk memenuhi kewajiban uji materiil ini, dia pun menegaskan akan dilakukan meaningful participation dari publik sesuai UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena akan dilangsungkan focus group discussion (FGD) di beberapa tempat.

"Hal tersebut bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari publik atas dokumen yang telah disusun oleh tim," ucapnya.

RUU Perkoperasian sampai saat ini terus didorong hingga dapat disahkan untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

UU No. 25 Tahun 1992 sendiri sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini adalah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga citra koperasi di kalangan masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.



Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal. Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
LPDB Perkuat Ekonomi...
LPDB Perkuat Ekonomi Syariah Berbasis Koperasi melalui Pembiayaan Dana Bergulir
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Putus Jerat Rentenir...
Putus Jerat Rentenir dan Tengkulak, Prabowo Bakal Buat Koperasi Desa Merah Putih
UMKM dan Koperasi Boleh...
UMKM dan Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?
UMKM dan Koperasi Penerima...
UMKM dan Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi
Revisi UU Perkoperasian...
Revisi UU Perkoperasian Tanpa Arah? Pengamat Sebut Butuh Blue Print
Permudah Akses Dana...
Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi
Impor 100 Ribu Sapi...
Impor 100 Ribu Sapi Perah dari AS, Ini Motivasi GKSI
Koperasi Indonesia,...
Koperasi Indonesia, Siap Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru
Rekomendasi
H+3 Lebaran 2025, Jalur...
H+3 Lebaran 2025, Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar
Macet Panjang di Simpang...
Macet Panjang di Simpang Gadog, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way
2 Eks Juara Dunia Comeback:...
2 Eks Juara Dunia Comeback: Caleb Plant Pamer Kekuatan, Jermall Charlo Diragukan
Berita Terkini
Ditampar Tarif Impor...
Ditampar Tarif Impor 32 Persen oleh Trump, Ini Profil Perdagangan Indonesia-AS
56 menit yang lalu
Kena Tarif Impor 32...
Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam
1 jam yang lalu
Dihantui Tarif AS, Rupiah...
Dihantui Tarif AS, Rupiah Terancam Tembus Rp17.000 - IHSG Rontok
2 jam yang lalu
Efek Tarif Trump, Rupiah...
Efek Tarif Trump, Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp16.772 per USD
3 jam yang lalu
Tarif Trump Tambah Tekanan...
Tarif Trump Tambah Tekanan pada Ekonomi Dunia yang Sedang Sakit
4 jam yang lalu
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
4 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Hamas Sudah...
2 Alasan Hamas Sudah Memiliki Kendali Penuh di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved