Menteri Bahlil Mulai Pulihkan Kembali 2.065 IUP yang Sempat Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Invetasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya banyak ditanyakan oleh para pengusaha tambang perihal sejumlah izin yang sempat dicabut beberapa waktu lalu. Bahlil menjelaskan pencabutan dilakukan setidaknya pada 2.078 IUP (izin usaha pertambangan ), sedangkan yang sudah tercabut adalah 2.065 izin atau 98,4%.
"Banyak pengusaha sudah nanya, kapan pemilihan itu dilakukan, dari total 2.078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang untuk teman-teman pengusaha yang izinya dicabut melayangkan keberatan," kata Bahlil, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut Bahlil menguraikan setidaknya saat ini sebanyak 700 IUP sudah masuk dalam verifikasi tahap pertama. IUP yang bakal dipulihkan tahap pertama sebanyak 80 izin.
Menurutnya izin-izin yang dicabut dan melayangkan keberatan tadi nantinya bakal mulai dipulihkan kembali mulai Senin (15/8/2022), namun demikian saat ini masih banyak yang masih dalam tahap verifikasi.
"Hari ini akan kami mulai lakukan pemulihan bertahap, sampai dengan akhir Agustus insya Allah akan selesai 75 sampai 80 izin, akan kami pilihkan start hari Senin," kata Bahlil.
Izin tersebut adalah batu-bara 306 IUP atau sekitar 909 ribu hektare, kemudian Timah 307 IUP atau 445 ribu hektare lahan. Lalu nikel 106 IUP atau setara 182 ribu hektare, emas 71 IUP atau sekitar 544 ribu hektare, bauksit 54 IUP atau 56 ribu hektare, tembaga sebanyak 18 IUP atau 70,6 ribu hektare, sementara mineral lainnya 1.203 IUP atau 599 ribu hektare.
"Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim. Kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi ditemukan izin itu berjalan dan (ada) kekhilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," pungkas Bahlil.
Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pencabutan 2.078 IUP pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022. Jokowi mengatakan pencabutan IUP itu dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
"Banyak pengusaha sudah nanya, kapan pemilihan itu dilakukan, dari total 2.078 IUP yang kami cabut, kami memberikan satu ruang untuk teman-teman pengusaha yang izinya dicabut melayangkan keberatan," kata Bahlil, Jumat (12/8/2022).
Lebih lanjut Bahlil menguraikan setidaknya saat ini sebanyak 700 IUP sudah masuk dalam verifikasi tahap pertama. IUP yang bakal dipulihkan tahap pertama sebanyak 80 izin.
Menurutnya izin-izin yang dicabut dan melayangkan keberatan tadi nantinya bakal mulai dipulihkan kembali mulai Senin (15/8/2022), namun demikian saat ini masih banyak yang masih dalam tahap verifikasi.
"Hari ini akan kami mulai lakukan pemulihan bertahap, sampai dengan akhir Agustus insya Allah akan selesai 75 sampai 80 izin, akan kami pilihkan start hari Senin," kata Bahlil.
Izin tersebut adalah batu-bara 306 IUP atau sekitar 909 ribu hektare, kemudian Timah 307 IUP atau 445 ribu hektare lahan. Lalu nikel 106 IUP atau setara 182 ribu hektare, emas 71 IUP atau sekitar 544 ribu hektare, bauksit 54 IUP atau 56 ribu hektare, tembaga sebanyak 18 IUP atau 70,6 ribu hektare, sementara mineral lainnya 1.203 IUP atau 599 ribu hektare.
"Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim. Kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi ditemukan izin itu berjalan dan (ada) kekhilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," pungkas Bahlil.
Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pencabutan 2.078 IUP pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022. Jokowi mengatakan pencabutan IUP itu dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
(uka)