Menteri Bahlil Mulai Pulihkan Kembali 2.065 IUP yang Sempat Dicabut
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
"Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim. Kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi ditemukan izin itu berjalan dan (ada) kekhilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," pungkas Bahlil.
Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca juga: Sunnah yang Terlupakan! Berbaring Sejenak Usai Sholat Qabliyah Subuh
Pencabutan 2.078 IUP pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022. Jokowi mengatakan pencabutan IUP itu dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca juga: Sunnah yang Terlupakan! Berbaring Sejenak Usai Sholat Qabliyah Subuh
Pencabutan 2.078 IUP pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022. Jokowi mengatakan pencabutan IUP itu dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
(uka)
Lihat Juga :