Pendaftaran Prakerja Gelombang 42 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!
Senin, 22 Agustus 2022 - 07:59 WIB
loading...
A
A
A
"Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya, Sob!," tulis manajemen.
Bagi yang berminat mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan, Sebagai berikut:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Jokowi Berharap Program Kartu Prakerja Jadi Warisan yang Terus Dilanjutkan
Berikut ini cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 42:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Bagi yang berminat mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan, Sebagai berikut:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Jokowi Berharap Program Kartu Prakerja Jadi Warisan yang Terus Dilanjutkan
Berikut ini cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 42:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
(ind)
Lihat Juga :