Rangkap Jabatan di BUMN, SAS Institute: Itu Pelanggaran Etika Publik
Selasa, 30 Juni 2020 - 22:09 WIB
loading...
Direktur SAS Institute, M Imdadun Rahmat menilai rangkap jabatan merupakan pemborosan uang negara. Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pidato Presiden Jokowi dalam sidang kabinet beberapa waktu lalu menjadi pembicaraan publik. Bukan saja lontarannya terkait dengan isu perombakan kabinet, namun juga kekecewaannya terhadap minimnya kesadaran krisis di dalam kabinetnya.
Di waktu yang sama Kementerian BUMN justru memunculkan polemik baru. Menurut temuan Ombudsman, terdapat 564 jabatan yang melanggar kepantasan di BUMN. Rinciannya 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan BUMN.
Direktur Said Aqil Siroj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat turut mempersoalkan praktik tersebut. Ia menilai bahwa rapor tata kelola Kementerian BUMN tergolong merah. (Baca juga: Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Ombudsman: Bikin Boros!)
Ia prihatin akan temuan pelanggaran berjumlah besar di kementerian ini. "500 lebih temuan itu mengindikasikan parahnya keadaan. Kementerian BUMN itu membawahi aset negara yang bernilai sangat besar, perannya strategis, sebab melalui BUMN lah negara memenuhi hajat hidup orang banyak. Kalau tidak akuntabel bisa membahayakan negara," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Menurut mantan ketua Komnas HAM ini, rangkap jabatan sebanyak itu merupakan pemborosan uang negara. Negara akan kehilangan kemampuan memenuhi pelayanan dasar bagi rakyat jika ada inefisiensi. (Lihat grafis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik. Larangan rangkap jabatan bermakna bahwa seorang pejabat dituntut fokus pada tanggung jawabnya.
Dari sisi manajemen ini menunjukkan buruknya tata kelola. Sedangkan dari sisi fatsun politik, ini menandakan masih kuatnya budaya politik lama yakni politik dagang sapi.
Di waktu yang sama Kementerian BUMN justru memunculkan polemik baru. Menurut temuan Ombudsman, terdapat 564 jabatan yang melanggar kepantasan di BUMN. Rinciannya 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan BUMN.
Direktur Said Aqil Siroj (SAS) Institute, M. Imdadun Rahmat turut mempersoalkan praktik tersebut. Ia menilai bahwa rapor tata kelola Kementerian BUMN tergolong merah. (Baca juga: Ratusan Komisaris BUMN Masih Rangkap Jabatan, Ombudsman: Bikin Boros!)
Ia prihatin akan temuan pelanggaran berjumlah besar di kementerian ini. "500 lebih temuan itu mengindikasikan parahnya keadaan. Kementerian BUMN itu membawahi aset negara yang bernilai sangat besar, perannya strategis, sebab melalui BUMN lah negara memenuhi hajat hidup orang banyak. Kalau tidak akuntabel bisa membahayakan negara," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (30/6/2020).
Menurut mantan ketua Komnas HAM ini, rangkap jabatan sebanyak itu merupakan pemborosan uang negara. Negara akan kehilangan kemampuan memenuhi pelayanan dasar bagi rakyat jika ada inefisiensi. (Lihat grafis: Komisaris dari Kaum Milenial di Perusahaan BUMN Harus Kerja Nyata)
Dari sisi norma, hal ini merupakan pelanggaran kepantasan dan etika publik. Larangan rangkap jabatan bermakna bahwa seorang pejabat dituntut fokus pada tanggung jawabnya.
Dari sisi manajemen ini menunjukkan buruknya tata kelola. Sedangkan dari sisi fatsun politik, ini menandakan masih kuatnya budaya politik lama yakni politik dagang sapi.
Lihat Juga :