Kalah Gugatan, Antam Bayar Rp817,4 Miliar ke Crazy Rich Surabaya

Minggu, 28 Agustus 2022 - 13:45 WIB
loading...
Kalah Gugatan, Antam...
Mahkamah Agung memutuskan Antam untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan sekitar 1,1 ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberikan penjelasan resmi terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus gugatan Crazy Rich Surabaya , Budi Said. Antam diketahui kalah dalam perkara hukum ini.

Dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Minggu (28/8/2022), Corporate Secretary ANTM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa pada prinsipnya perusahaan menghormati putusan yang diberikan.



"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkap manajemen.

Selain itu, Antam berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," tegas mereka.

Adapun perusahaan menyampaikan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat dalam hal ini Budi Said sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Dalam laman resmi MA, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana! Freeport Indonesia...
Perdana! Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan 125 Kg ke ANTAM
Malas Bergerak, Harga...
Malas Bergerak, Harga Emas Hari Ini Stagnan di Rp1.611.000
10.800 Miliarder Ramai-ramai...
10.800 Miliarder Ramai-ramai Eksodus dari Negeri Raja Charles III, Ini Sebabnya
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp17.000, Nyaris Tembus Rp1,6 Juta per Gram
Respons Antam Soal Putusan...
Respons Antam Soal Putusan Crazy Rich Surabaya dalam Kasus Korupsi Emas
Crazy Rich Ukraina dengan...
Crazy Rich Ukraina dengan Aset Rp122,3 Triliun Masuk Daftar Ekstremis Rusia
Erick Thohir Angkat...
Erick Thohir Angkat Eks TKN Prabowo-Gibran Jadi Komisaris Utama Antam
Aset Antam Melonjak...
Aset Antam Melonjak 35% dalam Empat Tahun Terakhir, Kini Tembus Rp39,18 Triliun
Smelter Freeport dan...
Smelter Freeport dan Amman Beroperasi Pekan Depan, Total Investasi Rp60 Triliun
Rekomendasi
Menanti Sentuhan Magis...
Menanti Sentuhan Magis Patrick Kluivert di Timnas Indonesia
Celine Evangelista Umrah...
Celine Evangelista Umrah Perdana usai Mualaf: Aku Bersaksi Tidak Ada Tuhan Selain Allah
4 Inspektur TNI Digeser...
4 Inspektur TNI Digeser Jenderal Agus Subiyanto, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
38 menit yang lalu
BRICS: Tidak Ada yang...
BRICS: Tidak Ada yang Akan Percaya Dolar AS Lagi!
2 jam yang lalu
Tambah Alokasi, Mudik...
Tambah Alokasi, Mudik Gratis BNI 2025 Siap Berangkatkan 6.050 Pemudik
4 jam yang lalu
Derivatif Keuangan Geser...
Derivatif Keuangan Geser dari Bappebti ke OJK dan BI, Begini Respons ICDX dan ICH
11 jam yang lalu
Pengusaha Penyeberangan...
Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif
11 jam yang lalu
Konsisten Terapkan Praktik...
Konsisten Terapkan Praktik Berkelanjutan Pertagas Raih 3 Penghargaan ISA 2025
11 jam yang lalu
Infografis
Lembar Daftar Tugas...
Lembar Daftar Tugas Misi ke Bulan Terjual Rp11 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved