Stafsus Sri Mulyani Tekankan Kenaikan Anggaran Subsidi BBM Sah Sesuai Aturan

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:14 WIB
loading...
Stafsus Sri Mulyani...
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ), Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.

"Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus dilakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021," kaya Prastowo dalam akun Twitter-nya, @prastow, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Hitungan Sri Mulyani Soal Dampak Ledakan Subsidi BBM ke APBN 2022

Prastowo mengatakan, bahwa bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimintakan persetujuan DPR. Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. "DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," kata Prastowo.

Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun.

"Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan," kata Prastowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Jeblok ke Rekor...
Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tepis Analisis JK, Misbakhun...
Tepis Analisis JK, Misbakhun Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Rekomendasi
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Rustini Muhaimin Dorong...
Rustini Muhaimin Dorong Kemandirian Santri Lewat Pelatihan Menjahit
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Berita Terkini
Siap-siap Banjir Pasokan...
Siap-siap Banjir Pasokan Minyak Dunia, Morgan Stanley Koreksi Harga Brent di Angka USD75/Barel
IHSG Balik Melawan,...
IHSG Balik Melawan, Hari Ini Ditutup Menghijau Sentuh Level 5.695
Rupiah Ambruk Dekati...
Rupiah Ambruk Dekati Rp18.000, Dolar AS Masih Terlalu Perkasa
Neraca Dagang Defisit...
Neraca Dagang Defisit Perdana usai 72 Bulan Surplus, Ini Biang Keladinya
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Indonesia-Belarus Bidik...
Indonesia-Belarus Bidik Peningkatan Perdagangan dan Investasi Bilateral
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi,...
Pembatasan BBM Subsidi, Ojol: Pendapatan Pahit, Pengeluaran Buncit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved