Stafsus Sri Mulyani Tekankan Kenaikan Anggaran Subsidi BBM Sah Sesuai Aturan
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:14 WIB
loading...
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Foto/Dok Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ), Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.
"Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus dilakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021," kaya Prastowo dalam akun Twitter-nya, @prastow, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Hitungan Sri Mulyani Soal Dampak Ledakan Subsidi BBM ke APBN 2022
Prastowo mengatakan, bahwa bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimintakan persetujuan DPR. Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. "DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," kata Prastowo.
Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun.
"Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan," kata Prastowo.
"Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus dilakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021," kaya Prastowo dalam akun Twitter-nya, @prastow, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Hitungan Sri Mulyani Soal Dampak Ledakan Subsidi BBM ke APBN 2022
Prastowo mengatakan, bahwa bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimintakan persetujuan DPR. Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.
Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. "DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," kata Prastowo.
Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun.
"Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan," kata Prastowo.
Lihat Juga :