Stafsus Sri Mulyani Tekankan Kenaikan Anggaran Subsidi BBM Sah Sesuai Aturan

Senin, 29 Agustus 2022 - 10:14 WIB
loading...
Stafsus Sri Mulyani...
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan ( Stafsus Menkeu ), Yustinus Prastowo menjelaskan, langkah pemerintah menaikkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sah sesuai dengan undang-undang (UU). Ketentuan itu sejalan dengan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 dan aturan lainnya jika terjadi kondisi darurat.

"Menurut Pasal 23 UUD, APBN disusun oleh pemerintah dan DPR. Itu terus dilakukan dan untuk APBN 2022 diatur di UU Nomor 6 Tahun 2021," kaya Prastowo dalam akun Twitter-nya, @prastow, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Hitungan Sri Mulyani Soal Dampak Ledakan Subsidi BBM ke APBN 2022

Prastowo mengatakan, bahwa bila terjadi perubahan APBN, pemerintah dapat melaksanakannya sesuai dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dimintakan persetujuan DPR. Adapun saat terjadi pandemi Covid-19 lalu, pemerintah membuka ruang fleksibilitas anggaran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020.

Beleid itu mengatur perubahan postur anggaran melalui peraturan presiden dengan dasar keadaan genting. Perubahan ini didahului dengan persetujuan DPR. "DPR menyepakati pokok-pokok perubahannya," kata Prastowo.

Kemudian, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022. Di dalam beleid itu diatur besaran subsidi dan kompensasi energi yang melonjak dari Rp170 triliun menjadi Rp502 triliun.

"Jadi itu sah dan legal. Tidak perlu ada yang dirisaukan," kata Prastowo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Jeblok ke Rekor...
Rupiah Jeblok ke Rekor Terendah, Ekonomi RI dalam Bahaya?
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
DME Pengganti Elpiji,...
DME Pengganti Elpiji, Jalan Keluar Impor Energi atau Beban Baru APBN?
Bahlil: Indonesia Bisa...
Bahlil: Indonesia Bisa Setop Impor LPG jika Sudah Pakai CNG 3 Kg
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Polda NTT Ungkap 27...
Polda NTT Ungkap 27 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Tepis Analisis JK, Misbakhun...
Tepis Analisis JK, Misbakhun Tegaskan Harga BBM Subsidi Aman hingga Akhir 2026
2 Oknum TNI Diduga Terlibat...
2 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jabar dan Jateng
Rekomendasi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi,...
Pembatasan BBM Subsidi, Ojol: Pendapatan Pahit, Pengeluaran Buncit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved