OJK: Waspadai Hoax Penarikan Dana di Perbankan
Rabu, 01 Juli 2020 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan saat ini sebesar 22,16% atau di atas ketentuan, sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK pun mengancam pihak-pihak tak bertanggungjawab yang menyebarkan informasi sesat terkait sektor keuangan dalam negeri. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
OJK pun meminta masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
OJK pun mengancam pihak-pihak tak bertanggungjawab yang menyebarkan informasi sesat terkait sektor keuangan dalam negeri. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
OJK pun meminta masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
(fai)
Lihat Juga :