OJK: Waspadai Hoax Penarikan Dana di Perbankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi palsu alias hoax di media sosial yang mengajak nasabah melakukan penarikan dana di perbankan.
OJK bahkan telah melaporkan informasi hoax ini kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
OJK memastikan bahwa permodalan dan likuiditas perbankan nasional saat ini dalam kondisi aman sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan dananya yang disimpan di bank.
"Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman)
Dia menjelaskan, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan saat ini sebesar 22,16% atau di atas ketentuan, sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK pun mengancam pihak-pihak tak bertanggungjawab yang menyebarkan informasi sesat terkait sektor keuangan dalam negeri. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
OJK pun meminta masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
OJK bahkan telah melaporkan informasi hoax ini kepada Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
OJK memastikan bahwa permodalan dan likuiditas perbankan nasional saat ini dalam kondisi aman sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan dananya yang disimpan di bank.
"Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman," tegas Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
(Baca Juga: OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman)
Dia menjelaskan, rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan saat ini sebesar 22,16% atau di atas ketentuan, sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold yang masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK pun mengancam pihak-pihak tak bertanggungjawab yang menyebarkan informasi sesat terkait sektor keuangan dalam negeri. Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
OJK pun meminta masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
(fai)