Menhub Sebut SKIM Pemprov Jakarta Percuma, Jadi Tiadakan Saja

Rabu, 01 Juli 2020 - 20:14 WIB
loading...
Menhub Sebut SKIM Pemprov...
Pemeriksaan SKIM di salah satu jalur masuk ke Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta ditiadakan. Saat ini Pemerintah Provinisi DKI Jakarta masih memberlakukan SIKM bagi masyarakat yang ingin bepergian dari dan ke Jakarta.

Sebagai informasi, kebijakan SKIM tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut disebutkan, SKIM diperuntukkan untuk pemilik KTP non-Jabodetabek yang ingin keluar masuk Jakarta.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, SIKM hanya di moda transportasi umum udara, lalu di kereta api (KA), dan bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) percuma jika pengguna kendaraan mobil pribadi dari luar DKI Jakarta tak diperiksa SIKM.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/7/2020). ( Baca:Rapid Test Mahal, Menhub 'Ngemis' Subsidi ke Menkeu )

Dia menilai, penerapan SIKM bagi masyarakat yang bepergian terbilang percuma. Pada akhirnya penerapan SIKM tersebut tidak optimal selama pandemi Covid-19.

"Karena memang percuma. Udara, kereta api, bus (diberlakukan SIKM) tapi darat tidak dilakukan," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)