Tak Mampu Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Bank Umum Bisa Turun Kasta Jadi BPR

Selasa, 06 September 2022 - 20:25 WIB
loading...
Tak Mampu Penuhi Modal...
Bank yang tak penuhi modal inti Rp3 triliun statusnya bisa turun ke BPR. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus mendorong perbankan untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan.



Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 bank pembangunan daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

"Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp3 triliun (harus di akhir 2022), untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024," kata Dian dalam konferensi pers OJK, Selasa (6/9/2022).

Mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir.

“Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR? belum final dan masih dibicarakan," ungkap Dian.

Dian menambahkan, dalam pemenuhan modal inti perbankan dapat menempuh berbagai jalan, salah satunya adalah konsolidasi. Selain konsolidasi, lanjut Dian, untuk memenuhi ketentuan modal inti, bank bisa juga mencari investor yang ingin masuk ke industri perbankan.

"Investor asing menentukan ketertarikan masuk bank. OJK terus memonitor dengan waktu tidak lama lagi," kata Dian.

Dian optimistis perbankan mampu memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai dengan waktu yang ditetapkan, yaitu akhir 2022. OJK rutin memanggil bank yang belum memenuhi modal inti.



“Mudah-mudahan akhir tahun ini paling tidak bank umum lain bisa tercapai. Kita sering panggil ke kantor untuk pemenuhan modal," pungkas Dian.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)