Tarif Ojol Resmi Naik, Berlaku 10 September 2022
Rabu, 07 September 2022 - 12:28 WIB
loading...
A
A
A
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah sebesar Rp2.500/ km; tariff batas atas sebesar Rp2.800/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Sedangkan Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya;Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya; tariff bawah sebesar Rp 2.300/ km; tarif batas atas sebesar Rp2.75000/ km; dan tariff minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
(akr)
Lihat Juga :