Curhat Bendahara Negara Sri Mulyani: Harga BBM Naik Seharusnya Sejak 2021
Rabu, 07 September 2022 - 14:58 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, bahwa upaya menyesuaikan harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar merupakan pilihan terakhir setelah ada upaya untuk menahan kenaikan sejak 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa upaya menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite dan Solar merupakan pilihan terakhir yang harus ditempuh Pemerintah.
“Jadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan menyampaikan langkah merupakan upaya terakhir, karena sebetulnya kenaikan harga BBM ini sudah mulai terjadi sebetulnya sejak tahun 2021 dalam hal ini semester kedua dimana harga-harga komoditas mulai naik,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Tiga Krisis Global Menghantui, Ini Langkah Sri Mulyani
Lebih lanjut Sri Mulyani menerangkan, asumsi harga BBM saat menentukan APBN 2022 yakni USD63/barel. Namun dalam perjalanannya, harga minyak mentah melonjak sangat tinggi terutama karena terjadinya perang di Ukraina serta sanksi terhadap Rusia yang merupakan salah satu produser minyak dunia.
Dengan adanya gejolak tersebut, harga Indonesia Crude Petroleum (ICP) meningkat di atas USD100/barel. Sehingga, kenaikan yang jauh di atas asumsi ini menimbulkan suatu tekanan dan pilihan kebijakan bagi Pemerintah untuk membebankan kenaikan dari harga ini langsung kepada masyarakat atau ditahan.
“Jadi yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan menyampaikan langkah merupakan upaya terakhir, karena sebetulnya kenaikan harga BBM ini sudah mulai terjadi sebetulnya sejak tahun 2021 dalam hal ini semester kedua dimana harga-harga komoditas mulai naik,” ungkap Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Tiga Krisis Global Menghantui, Ini Langkah Sri Mulyani
Lebih lanjut Sri Mulyani menerangkan, asumsi harga BBM saat menentukan APBN 2022 yakni USD63/barel. Namun dalam perjalanannya, harga minyak mentah melonjak sangat tinggi terutama karena terjadinya perang di Ukraina serta sanksi terhadap Rusia yang merupakan salah satu produser minyak dunia.
Dengan adanya gejolak tersebut, harga Indonesia Crude Petroleum (ICP) meningkat di atas USD100/barel. Sehingga, kenaikan yang jauh di atas asumsi ini menimbulkan suatu tekanan dan pilihan kebijakan bagi Pemerintah untuk membebankan kenaikan dari harga ini langsung kepada masyarakat atau ditahan.
Lihat Juga :