Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN

Rabu, 07 September 2022 - 19:55 WIB
loading...
A A A
2. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Besaran tarif batas bawah Rp2.550/km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.



3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; serta Papua dan sekitarnya. Tarif batas bawah sebesar Rp2.300/km, tarif batas atas Rp2.750/km; dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)