Begini Saran Ekonom UMM Agar Konsumsi BBM Bersubsidi Tak Jebol

Jum'at, 09 September 2022 - 20:15 WIB
loading...
Begini Saran Ekonom...
Ekonom sekaligus Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Nazaruddin Malik mengatakan, pemerintah dan BPH Migas perlu melakukan langkah tepat dalam pendistribusian BBM bersubdisi agar tetap sasaran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pasca-kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), banyak bermunculan spekulasi yang akan dihadapi pemerintah dan masyarakat terkait dengan konsumsi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Subsidi Energi Tetap Bengkak Tembus Rp648 Triliun

Merespon hal ini, Ekonom sekaligus Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Nazaruddin Malik mengatakan, pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu melakukan langkah tepat dalam pendistribusian BBM bersubdisi agar tetap sasaran.

"Agar subsidi BBM tidak jebol kita perlu melakukan tindakan-tindakan yang masif untuk itu," kata Nazaruddin ketika didapuk sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "Pasca Kenaikan Harga BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tak Menguap Lagi?" di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Ini yang Dilakukan BPH Migas untuk Kendalikan dan Awasi Penyalahgunaan Pasca-BBM Bersubsidi Naik

Lantas langkah apa yang harus dilakukan, kata dia, perlunya melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selanjutnya, meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas instansi bersama BPH Migas agar terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dan mencegah pelanggaran konsumsi BBM bersubsidi.

"Ini sangat penting sehingga koordinasi ini tidak hanya mencegah pelanggaran, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat agar dapat mengunakan BBM subsidi secara lebih baik," ujarnya.

Selain itu perlunya menekan kebocoran anggaran yang dalam analisis ICOR sekitar 3-50%. "Mengurangi kebocoran APBN ini juga penting," tegas Nazaruddin.

Tidak hanya itu, pemerintah dan BPH Migas perlu juga melibatkan secara aktif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dalam melakukan pengawasan distribusi dan konsumsi migas.

"Perlu juga melibatkan lembaga pengawas persaingan usaha untuk aktif ikut serta di dalam mengawasi pengunaan BBM bersubsidi ini, skemanya bisa dibangun bersama," ungkapnya.

Terakhir, ia menyarankan BPH Migas perlu meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi dari lifting 611 ribu barel/perhari dibandingkan konsumsi yang sudah 1,4 juta barel perhari.

"Ada banyak skema membatasi jenis kendaraan, bisa menurut daya dari kendaraan itu ataukah klasifikasinya lebih baik, kalau yang bersubsidi hanya untuk (kendaraan) roda dua saja," tegas dia.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Irit BBM, Hemat Pengeluaran untuk Penggunaan Harian
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Viral, Beruang Besar...
Viral, Beruang Besar Ini Nangkring di Atas Tiang Listrik
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Berita Terkini
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved