Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) yang baru mulai berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022), setelah sebelumnya sempat ditunda beberapa kali. Kenaikan tarif ojol diputuskan Kementerian Perhubungan pada Rabu kemarin (7/9/2022).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada tiga hari setelah ditetapkan. Jadi ada jeda buat perusahaan aplikator untuk melakukan persiapan.
"Waktu pelaksanaan kenaikan (tarif ojol) dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro Sugiatno.
Keputusan menaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Kenaikan tarif ojol itu dilakukan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar pada Sabtu pekan lalu (3/9/2022). Harga Pertalite naik dari Rp6.750 menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi, yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," tambah Hendro.
Besaran kenaikan tarif ojol ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I, zona II, dan zona III. Tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
Berikut besaran tarif berdasarkan zona:
Zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek) dan Bali: besaran tarif batas bawah Rp2.000/ km, batas atas Rp2.500/ km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.550/ km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. Tarif bawah Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada tiga hari setelah ditetapkan. Jadi ada jeda buat perusahaan aplikator untuk melakukan persiapan.
"Waktu pelaksanaan kenaikan (tarif ojol) dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro Sugiatno.
Keputusan menaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Kenaikan tarif ojol itu dilakukan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar pada Sabtu pekan lalu (3/9/2022). Harga Pertalite naik dari Rp6.750 menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi, yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," tambah Hendro.
Besaran kenaikan tarif ojol ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I, zona II, dan zona III. Tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.
Berikut besaran tarif berdasarkan zona:
Zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek) dan Bali: besaran tarif batas bawah Rp2.000/ km, batas atas Rp2.500/ km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.550/ km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.
3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. Tarif bawah Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(uka)