Berlaku Hari Ini! Jangan Kaget Bayar Ojol Lebih Mahal

Sabtu, 10 September 2022 - 06:30 WIB
loading...
Berlaku Hari Ini! Jangan...
Tarif baru ojol berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) yang baru mulai berlaku hari ini, Sabtu (10/9/2022), setelah sebelumnya sempat ditunda beberapa kali. Kenaikan tarif ojol diputuskan Kementerian Perhubungan pada Rabu kemarin (7/9/2022).

Baca juga: Kemenhub Potong Biaya Sewa Aplikasi Jadi 15%, Driver Ojol: Baiknya Samakan dengan PPN

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penetapan kenaikan tarif ojol mulai berlaku pada tiga hari setelah ditetapkan. Jadi ada jeda buat perusahaan aplikator untuk melakukan persiapan.

"Waktu pelaksanaan kenaikan (tarif ojol) dikasih waktu tiga hari dari tanggal penetapan keputusan. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru," kata Hendro Sugiatno.

Keputusan menaikkan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Kenaikan tarif ojol itu dilakukan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan solar pada Sabtu pekan lalu (3/9/2022). Harga Pertalite naik dari Rp6.750 menjadi Rp10.000 per liter, sedangkan harga solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi, yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," tambah Hendro.

Besaran kenaikan tarif ojol ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I, zona II, dan zona III. Tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 Km pertama.

Berikut besaran tarif berdasarkan zona:

Zona I yang meliputi Sumatra dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya (selain Jabodetabek) dan Bali: besaran tarif batas bawah Rp2.000/ km, batas atas Rp2.500/ km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000.

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek besaran tarif batas bawah Rp2.550/ km, tarif batas atas Rp2.800/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200.

Baca juga: Kemenkumham Sahkan Mardiono Plt Ketua Umum DPP PPP

3. Zona III yang meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. Tarif bawah Rp2.300/ km, tarif batas atas Rp2.750/km, dan tarif minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Rekomendasi
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved