Perpres Tarif EBT Terbit Pekan Ini, Panas Bumi Tak Lagi Dipatok ke BPP
Rabu, 14 September 2022 - 13:06 WIB
loading...
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif listrik energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi, akan terbit pekan ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif listrik energi baru terbarukan (EBT) yang dinantikan banyak pihak akhirnya akan segera terbit dalam waktu dekat. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjanjikan Perpres EBT bisa terbit pekan ini.
Menurut dia presiden sudah menandatangani Perpres tersebut dan tinggal proses formalitas akhir saja sebelum resmi diterbitkan. "Minggu ini terbit, saya bisa jamin. Tanda tangan sudah, tinggal formalitasnya,” kata Dadan saat konferensi pers "The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2022" di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Industri Panas Bumi Skala Global
Dadan mengatakan, salah satu aturan harga paling krusial adalah tentang panas bumi. Dia meyakini dengan beleid terbaru ini panas bumi khususnya di Pulau Jawa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan. "Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama proyek panas bumi di Jawa. Ini dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk," jelas Dadan.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, jika pada aturan harga sebelumnya untuk Pulau Jawa harga jual listrik panas bumi dipatok tidak boleh lebih tinggi dari biaya pokok produksi (BPP) listrik sekitar, maka kini ada perubahan. Pasalnya, kondisi itu tentu merugikan bagi pelaku usaha panas bumi karena harus bersaing dengan pembangkit berbahan bakar batu bara yang memiliki BPP listrik sangat murah.
Menurut dia presiden sudah menandatangani Perpres tersebut dan tinggal proses formalitas akhir saja sebelum resmi diterbitkan. "Minggu ini terbit, saya bisa jamin. Tanda tangan sudah, tinggal formalitasnya,” kata Dadan saat konferensi pers "The 8th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2022" di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Industri Panas Bumi Skala Global
Dadan mengatakan, salah satu aturan harga paling krusial adalah tentang panas bumi. Dia meyakini dengan beleid terbaru ini panas bumi khususnya di Pulau Jawa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk bisa dikembangkan. "Ini secara khusus panas bumi dapat manfaatnya, terutama proyek panas bumi di Jawa. Ini dikasih ceiling price, keekonomiannya bisa masuk," jelas Dadan.
Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan, jika pada aturan harga sebelumnya untuk Pulau Jawa harga jual listrik panas bumi dipatok tidak boleh lebih tinggi dari biaya pokok produksi (BPP) listrik sekitar, maka kini ada perubahan. Pasalnya, kondisi itu tentu merugikan bagi pelaku usaha panas bumi karena harus bersaing dengan pembangkit berbahan bakar batu bara yang memiliki BPP listrik sangat murah.
Lihat Juga :