RMU Fasilitasi Puluhan Ribu Hektare Hutan Desa di Kalteng untuk Perhutanan Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat yang tinggi mengenai pentingnya menjaga dan memanfaatkan hutan secara ramah lingkungan dan berkelanjutan, tercermin dari semakin banyaknya desa yang ingin mengimplementasikan program perhutanan sosial di areal sekitar mereka.
Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10.000 hektare (ha) lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu ha lain sedang dalam proses perizinan. Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP).
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Desa Tampelas seluas 6.303 ha. HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga Desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
(Baca juga:Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin)
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber, mengatakan selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak.
“Karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang. Ini akibat maraknya kehadiran bansau/tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000,” kata Sumber dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, lanjut Sumber, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap. “Namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu,” katanya.
Tantangan inilah yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan.
(Baca juga:Berdampak Positif, Kementerian LHK Percepat Distribusi Perhutanan Sosial)
“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.
Khususnya di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, telah diberikan izin Hutan Desa seluas lebih dari 10.000 hektare (ha) lahan yang dikelola oleh masyarakat, dan belasan ribu ha lain sedang dalam proses perizinan. Sebagian besar desa yang berkomitmen untuk mengimplementasikan perhutanan sosial di Kalimantan Tengah merupakan mitra PT Rimba Makmur Utama melalui inisiatif restorasi ekosistem Katingan Mentaya Project (KMP).
Salah satu desa pemegang Hak Pengelola Hutan Desa (HPHD) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Desa Tampelas seluas 6.303 ha. HPHD Tampleas diberikan izin sejak Desember 2019 melalui SK. 10381/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019. Uniknya banyak warga Desa Tampelas sebelumnya berprofesi sebagai penebang liar.
(Baca juga:Jokowi: Perhutanan Sosial Bukan Hanya Sebatas Pemberian Izin)
Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Tampelas, Sumber, mengatakan selama puluhan tahun, warga Tampelas menggantungkan hidupnya dari menebang kayu di hutan. Kegiatan yang awalnya tidak bersifat eksploitatif ini kemudian menjadi eksploitatif dan cenderung merusak.
“Karena pohon-pohon yang berusia relatif muda pun ikut ditebang. Ini akibat maraknya kehadiran bansau/tempat pemotongan kayu di awal tahun 2000,” kata Sumber dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Dengan diperketatnya pengawasan dan penindakan oleh pemerintah terhadap illegal logging, lanjut Sumber, akhirnya warga banyak yang beralih menjadi petani dan nelayan tangkap. “Namun sering mengalami kesulitan karena cuaca yang tidak menentu,” katanya.
Tantangan inilah yang menjadi salah satu titik balik timbulnya kesadaran warga akan pentingnya merestorasi dan menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem hutan, untuk mendapatkan manfaat ekonomi guna meningkatkan pendapatan.
(Baca juga:Berdampak Positif, Kementerian LHK Percepat Distribusi Perhutanan Sosial)
“Inilah dasar dari komitmen kami di Tampelas untuk melestarikan hutan di sekeliling desa kami melalui program Perhutanan Sosial yang dicetuskan oleh pemerintah melalui KLHK. Dalam proses perolehan perizinan, kami mendapat dukungan penuh dan fasilitasi dari PT Rimba Makmur Utama,” kata Sumber.