Pemerintah Resmi Integrasikan 82 Program Perhutanan Sosial

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:03 WIB
loading...
Pemerintah Resmi Integrasikan 82 Program Perhutanan Sosial
Pemerintah integrasikan perhutanan sosial. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengintegrasikan 82 program perhutanan sosial lintas kementerian dan BUMN tahap I. Integrasi 82 program tersebut merupakan bentuk implementasi PP Nomor 28 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 30 Mei tahun ini.



Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, integrasi ke-82 program tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden ke Humbanghasundutan dan rapat kabinet terbatas. Dalam kunjungan tersebut kepala negara mengarahkan agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang sudah diberikan sesegera mungkin.

"Kantor Staf Presiden menjalankan dan mewujudkan arahan Presiden agar lahan yang sudah diberikan sertifikat juga diberdayakan," ujar Moeldoko saat kegiatan Festival Perhutanan Sosial, Rabu (2/8/2023).

Presiden Jokowi, lanjut dia, menginginkan kerja-kerja para menteri bisa memberikan penguatan pada penerima SK perhutanan sosial. "Harapannya dengan Perpres No. 28 Tahun 2023 ini sinergi pusat dan daerah bisa cepat terlaksana," kata dia.

Integrasi 82 program Pemberdayaan Perhutanan Sosial merupakan hasil kolaborasi dan sinergi empat kementerian yaitu KLHK dengan 15 kegiatan, Kementerian Pertanian dengan 14 kegiatan, Kementerian Koperasi dan UKM dengan delapan kegiatan.

Lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan tiga kegiatan serta lima BUMN antara lain PT PLN (Persero) 17 kegiatan, PT Hutama Karya (Persero) dua kegiatan, PT Bank BRI sembilan kegiatan, PT Pupuk Indonesia (Persero) sembilan kegiatan, dan Indonesia Financial Group (IFH) lima kegiatan.

"Sinergi ini merupakan bentuk kontribusi pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kapasitas perhutanan sosial dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat," tuturnya.



Festival Perhutanan Sosial dihadiri ribuan masyarakat dan diramaikan oleh talenta UMKM binaan pemda, kementerian dan BUMN, serta masyarakat penerima manfaat SK Perhutanan Sosial, dari Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Tapanuli Utara.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)