OJK Kumpulkan Pengusaha Bahas Strategi Gerakkan Sektor Riil
Kamis, 02 Juli 2020 - 18:21 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil asosiasi pengusaha yakni Kadin, Apindo dan HIPMI untuk membangun komunikasi dan bersama-bersama merumuskan strategi dalam menggerakan sektor riil. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil asosiasi pengusaha yakni Kadin, Apindo dan HIPMI untuk membangun komunikasi dan bersama-bersama merumuskan strategi dalam menggerakan sektor riil. Pertemuan ini sebagai upaya untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan asosiasi Industri Jasa Keuangan untuk mempercepat pemberian stimulus modal kerja dan memastikan pelaksanaannya dapat tepat sasaran.
"OJK mendukung implementasi kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam PP No.23 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya," kata Anto di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
(Baca Juga: Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit )
Sambung dia, OJK akan melakukan pemantauan progrees pelaksanaan dan realisasi penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di Bank Himbara. Selain itu, OJK akan melakukan review atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan agar nasabah benar-benar mendapat manfaat dari kebijakan restrukturiasi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan OJK akan terus berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha dan asosiasi Industri Jasa Keuangan untuk mempercepat pemberian stimulus modal kerja dan memastikan pelaksanaannya dapat tepat sasaran.
"OJK mendukung implementasi kebijakan pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam PP No.23 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya," kata Anto di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
(Baca Juga: Stabilkan Sektor Jasa Keuangan, OJK Siap Longgarkan Aturan Batas Kredit )
Sambung dia, OJK akan melakukan pemantauan progrees pelaksanaan dan realisasi penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun di Bank Himbara. Selain itu, OJK akan melakukan review atas pelaksanaan kebijakan restrukturisasi oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan agar nasabah benar-benar mendapat manfaat dari kebijakan restrukturiasi.
Lihat Juga :