UU-nya Rampung, Kementerian Keuangan dan Pemda Bakal Genjot Penerimaan Pajak

Sabtu, 17 September 2022 - 13:15 WIB
loading...
UU-nya Rampung, Kementerian...
Penerimaan pajak daerah akan terus digenjot. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengesahan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) membawa optimisme perbaikan pelaksanaan hubungan keuangan termasuk di dalamnya perpajakan daerah. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, UU ini merupakan upaya untuk meningkatkan local taxing power.

Baca juga: 10 Daerah yang Sukses Turunkan Inflasi Bakal Dapat Insentif Rp10 Miliar

“Sejalan dengan salah satu pilar UU HKPD, yaitu local taxing power, pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan bersama-sama saling membantu agar daerah dapat meningkatkan local taxing power. Saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik,” ungkap Astera, dikutip Sabtu(17/9/2022).

Semangat dalam UU HKPD adalah sinergi antara pusat dan daerah. Sinergi ini dari aspek perpajakan yang sudah diinisiasi dalam UU HKPD akan diperkuat melalui kebijakan dalam rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (RPP KUPDRD) sebagai peraturan pelaksanaan UU HKPD, yang masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut antara lain penyelarasan KUPDRD dengan UU KUP dan pengaturan mengenai kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemda dengan pemerintah, pemda lain, dan pihak ketiga.

Sementara itu, optimalisasi penguatan local taxing power perlu didukung oleh pengelolaan dan pemanfaatan data serta terjalinnya sinergi yang efektif dan selaras antara pemda dengan pemerintah pusat dan pihak ketiga.

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Panen Perdana 40 Hektare Tanaman Tembakau Bahan Cerutu

"Untuk itu, sinergi ini diwujudkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemda. Saat ini, sebanyak 254 pemda atau 46,86% dari keseluruhan pemda bergabung dalam PKS ini," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Lampaui Target, Bea...
Lampaui Target, Bea Cukai Sumbawa Kantongi Rp1,44 Triliun dalam Empat Bulan
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Simak jadwal Timnas...
Simak jadwal Timnas Futsal U-17 Indonesia di VI Nation U-17 Futsal Tournament 2026
Berita Terkini
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved