DPR Tanya Merger 8 Anak Usaha, Begini Penjelasan Dirut Perhutani
Senin, 19 September 2022 - 21:51 WIB
loading...
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Perum Perhutani menjelaskan kinerja perusahaan pasca merger delapan anak usaha menjadi tiga anak usaha kepada DPR RI.
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, awal pekan ini, mengatakan, merger anak perusahaan dimulai kurang dari satu bulan lalu dan pihaknya terus melakukan konsolidasi dan tindak lanjut dari merger ini. “Tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana," ujarnya, dikutip Senin (19/9/2022).
Menurut Wahyu, Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga yaitu di antaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan.
Baca juga: Merger BUMN, Anak Usaha Perhutani Resmi Dilebur jadi 2 Subholding
Dia menyebut merger ini telah sah secara legal pada Agustus 2022, sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula delapan menjadi tiga saja.
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, awal pekan ini, mengatakan, merger anak perusahaan dimulai kurang dari satu bulan lalu dan pihaknya terus melakukan konsolidasi dan tindak lanjut dari merger ini. “Tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana," ujarnya, dikutip Senin (19/9/2022).
Menurut Wahyu, Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga yaitu di antaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan.
Baca juga: Merger BUMN, Anak Usaha Perhutani Resmi Dilebur jadi 2 Subholding
Dia menyebut merger ini telah sah secara legal pada Agustus 2022, sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula delapan menjadi tiga saja.
Lihat Juga :