DPR Tanya Merger 8 Anak Usaha, Begini Penjelasan Dirut Perhutani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perum Perhutani menjelaskan kinerja perusahaan pasca merger delapan anak usaha menjadi tiga anak usaha kepada DPR RI.
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, awal pekan ini, mengatakan, merger anak perusahaan dimulai kurang dari satu bulan lalu dan pihaknya terus melakukan konsolidasi dan tindak lanjut dari merger ini. “Tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana," ujarnya, dikutip Senin (19/9/2022).
Menurut Wahyu, Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga yaitu di antaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan.
Dia menyebut merger ini telah sah secara legal pada Agustus 2022, sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula delapan menjadi tiga saja.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan, tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan.
Dalam kunjungan spesifik ini, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi resiko terkait kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan meminimalisasi dampak kebijakan tersebut pada perusahaan.
Sementara itu Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto menyampaikan, Kementerian BUMN hadir sebagai pembina dan melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam rangka mendukung perbaikan kinerja untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rahman juga juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan inovasi-inovasi termasuk transformasi informasi teknologi, dan digital serta kemanfaatan data.
“Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktifitas perusahaan dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat,” ujarnya.
Harapan dari merger tersebut, lanjut dia, adanya perubahan pola kerja sama dan optimalisasi mulai dari eksploitasi kayu bulat sampai pemasaran sehingga meningkatkan kinerja Perhutani, selain memperkuat sinergi dengan anak perusahaan.
“Kami berharap ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan," pungkasnya.
Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Malang, awal pekan ini, mengatakan, merger anak perusahaan dimulai kurang dari satu bulan lalu dan pihaknya terus melakukan konsolidasi dan tindak lanjut dari merger ini. “Tapi secara legal merger ini sudah bisa terlaksana," ujarnya, dikutip Senin (19/9/2022).
Menurut Wahyu, Perhutani telah melakukan perampingan jumlah anak perusahaan dari delapan menjadi tiga yaitu di antaranya Inhutani I, Inhutani V dan Econique. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN untuk merasionalisasi jumlah anak perusahaan.
Dia menyebut merger ini telah sah secara legal pada Agustus 2022, sehingga jumlah anak perusahaan Perhutani yang semula delapan menjadi tiga saja.
Pada kesempatan yang sama, pimpinan Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji mengatakan, tujuan dari kunjungan kerja spesifik untuk mendapatkan tambahan penjelasan dari Perum Perhutani tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan performa perusahaan.
Dalam kunjungan spesifik ini, pihaknya juga ingin mendengar penjelasan dari Perhutani tentang kondisi lapangan dalam banyak hal, termasuk mitigasi resiko terkait kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan meminimalisasi dampak kebijakan tersebut pada perusahaan.
Sementara itu Asisten Deputi (Asdep) Industri Perkebunan dan Kehutanan Kementerian BUMN Rahman Fery Istianto menyampaikan, Kementerian BUMN hadir sebagai pembina dan melakukan pengawalan serta memantau kinerja dan program BUMN dalam rangka mendukung perbaikan kinerja untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rahman juga juga menyampaikan terimakasih kepada Komisi VI DPR RI yang sudah mendorong Perhutani beserta anak perusahaannya untuk terus melakukan inovasi-inovasi termasuk transformasi informasi teknologi, dan digital serta kemanfaatan data.
“Hal tersebut untuk mendukung peningkatan produktifitas perusahaan dengan memperhatikan pengembangan wawasan lingkungan juga mendorong Perhutani meningkatkan fungsi dalam mendukung kelestarian hutan nasional termasuk kontribusi pada perekonomian melalui partisipasi masyarakat dan UMKM setempat,” ujarnya.
Harapan dari merger tersebut, lanjut dia, adanya perubahan pola kerja sama dan optimalisasi mulai dari eksploitasi kayu bulat sampai pemasaran sehingga meningkatkan kinerja Perhutani, selain memperkuat sinergi dengan anak perusahaan.
“Kami berharap ada masukan dan arahan dari Komisi VI DPR RI sehingga bisa kami tampung dan tindak lanjuti demi peningkatan dari Perhutani dan anak perusahaan," pungkasnya.
(ind)