Ini Kriteria PLTU yang Belum Dipensiunkan di 2050
Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan turunnya Perpres No. 112 Tahun 2022, rencana pengembangan energi baru terbarukan itu supaya dipercepat dan ada rencana untuk memensiunkan PLTU yang sudah memenuhi keekonomiannya," jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
"Transisi energi harus diatur, yaitu dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batu bara jadi masih bisa menggunakan yang kita punya dan juga berkelanjutan. Jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," tutur Ridwan.
Dia menjelaskan pemanfaatan batu bara dalam transisi energi melalui pengembangan teknologi dilakukan untuk menghasilkan energi yang lebih bersih, sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara.
"Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa," jelasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dalam transisi energi juga harus memperhatikan realita bahwa batu bara saat ini masih menjadi pemasok energi paling besar.
"Transisi energi harus diatur, yaitu dengan berkeadilan, artinya bagi kita memang memiliki batu bara jadi masih bisa menggunakan yang kita punya dan juga berkelanjutan. Jangan sampai nanti tertekan sehingga tidak maksimal pemanfaatannya," tutur Ridwan.
Dia menjelaskan pemanfaatan batu bara dalam transisi energi melalui pengembangan teknologi dilakukan untuk menghasilkan energi yang lebih bersih, sehingga dapat menekan emisi yang timbul dari batu bara.
"Kalau pembangkit kan sudah ada yang ultra supercritical, kemudian dengan teknologi co-firing yang memanfaatkan biomassa," jelasnya.
Lihat Juga :