Ini Kriteria PLTU yang Belum Dipensiunkan di 2050
Selasa, 20 September 2022 - 13:04 WIB
loading...
Pemerintah masih akan mengizinkan PLTU baru untuk beroperasi hingga 2050. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pembangunan sejumlah pembangkit listrik tenaga uap ( PLTU ) batu bara baru untuk beroperasi hingga 2050 mendatang, meski telah diterbitkan Perpres No. 112/2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan ( EBT ).
Baca juga: PLTU Basis Batu Bara Akan Dipensiunkan, Menteri ESDM: Semoga Sebelum G20
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, program untuk memensiunkan PLTU harus disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan dalam negeri.
“Ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di RUPTL sebelum berlakunya perpres dan PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,” kata Irwandy, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, Irwandy menambahkan, PLTU yang mempunyai rencana pengurangan CO2 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan juga diberi izin untuk dapat dibangun dan beroperasi hingga 2050 mendatang.
Baca juga: PLTU Basis Batu Bara Akan Dipensiunkan, Menteri ESDM: Semoga Sebelum G20
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, program untuk memensiunkan PLTU harus disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan nasional, sehingga tidak mengganggu stabilitas kelistrikan dalam negeri.
“Ada pula PLTU yang dikecualikan untuk dipensiunkan, yaitu PLTU yang sudah ada di RUPTL sebelum berlakunya perpres dan PLTU yang sudah terintegrasi dan akan memberikan nilai tambah terhadap sumber daya alam,” kata Irwandy, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, Irwandy menambahkan, PLTU yang mempunyai rencana pengurangan CO2 sebesar 35% dalam kurun waktu 10 tahun ke depan juga diberi izin untuk dapat dibangun dan beroperasi hingga 2050 mendatang.
Lihat Juga :