Kewajiban Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik Bentuk Komitmen Percepatan Transisi Energi

Selasa, 20 September 2022 - 21:36 WIB
loading...
Kewajiban Kendaraan...
Instruksi Presiden Indonesia soal kewajiban kendaraan dinas pemerintah memakai mobil listrik dari tingkat kementerian hingga Pemerintah Daerah mendapatkan sambutan baik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Instruksi Presiden Indonesia soal kewajiban kendaraan dinas pemerintah memakai mobil listrik dari tingkat kementerian hingga Pemerintah Daerah mendapatkan sambutan baik. Hal ini tertuang dalam Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

"Kami menilai kebijakan ini adalah bentuk konsistensi dan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal percepatan transisi energi menuju penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden No.55 Th 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," ujar Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2021-2023, Abdul Rabbi Syahrir dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).



Menurutnya yang harus dipahami yakni belajar dari krisis keamanan global yang dipicu konflik Rusia-Ukraina hari ini berdampak sistemik pada kenaikan harga minyak dunia dan memaksa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Hal ini berarti bahwa urgensi terkait transisi energi ke EBT tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi dan lingkungan saja melainkan juga berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan sebuah bangsa.

"Oleh karenanya, kami mengajak kepada semua pihak agar turut serta berkomitmen mendorong percepatan transisi energi ini demi terwujud dan tumbuhnya ekosistem elektromobilitas di dalam negeri," bebernya.



Selain itu Ia juga meminta kepada kementerian ESDM untuk terus mensosialisasikan EBT dan PLN di sektor hulu mendukung penuh program percepatan transisi energi ini melalui jaminan ketersedian energi listrik. Selain itu pemerintah untuk mendayagunakan seluruh sumberdaya unggulan dalam negeri agar berdaya saing secara global demi mewujudkan kedaulatan energi.

"Kami berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah penyesuaian terkait program dan kebijakan transisi energi ini, sekali lagi demi terwujudnya ekosistem elektromobilitas yang ramah lingkungan mengingat sejumlah negara maju telah menargetkan pada tahun 2030 semua kendaraan sudah berbasis Battery Electric Vehicle (BEV)," ungkapnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)