Otorita IKN Nusantara Minta Masukan Publik Soal Tata Ruang Ibu Kota Baru
Minggu, 25 September 2022 - 22:24 WIB
loading...
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menampung aspirasi publik mengenai penyusunan rencana detail tata ruang Ibu Kota Baru. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menampung aspirasi publik mengenai penyusunan rencana detail tata ruang melalui akun Gmail (dataikn@gmail) hingga 27 September 2022. Itu berarti masih ada kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan saran terkait empat poin rencana ditail tata ruang (RDTR) IKN.
"Pada prinsipnya Otorita IKN mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh sebab itu prinsip transparansi dan partisipasi harus selalu terimplementasikan dengan baik, salah satunya melalui konsultasi publik yang terbuka," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga: IKN Nusantara Bakal Saingi Dubai hingga Shenzen
Menurutnya, pelibatan peran masyarakat menjadi sangat penting dalam seluruh proses pembangunan IKN, mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga nanti penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .
"Setelah tahap konsultasi publik tuntas, akan berlanjut dengan konsultasi lintas sektor sebelum RDTR tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN," pungkasnya.
"Pada prinsipnya Otorita IKN mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh sebab itu prinsip transparansi dan partisipasi harus selalu terimplementasikan dengan baik, salah satunya melalui konsultasi publik yang terbuka," ujar Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN, Sidik Pramono dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Baca Juga: IKN Nusantara Bakal Saingi Dubai hingga Shenzen
Menurutnya, pelibatan peran masyarakat menjadi sangat penting dalam seluruh proses pembangunan IKN, mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga nanti penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara .
"Setelah tahap konsultasi publik tuntas, akan berlanjut dengan konsultasi lintas sektor sebelum RDTR tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita IKN," pungkasnya.
Lihat Juga :