Ini Alasan Indonesia Jadi Sasaran Pinjol Ilegal dari China

Rabu, 05 Oktober 2022 - 15:26 WIB
loading...
Ini Alasan Indonesia Jadi Sasaran Pinjol Ilegal dari China
Alasan Indonesia jadi sasaran pinjol ilegal dari China. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman Online (Pinjol) memang menggiurkan karena tidak semua produk dan layanan jasa keuangan mampu memenuhi semua kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Mayoritas nasabah adalah lapisan bawah mengingat nilai pinjaman relatif kecil dengan persyaratan yang begitu mudah. Namun sayangnya, banyak pinjol beroperasi secara ilegal.

Ceruk pasar yang besar, menjadi alasan perusahaan financia tecnofogy (Fintech) dari luar merangsek ke Indonesia. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pinjol ilegal di dominasi perusahaan dari China.



Fantastis, terdapat 64 juta orang yang memanfaatkan pinjol dengan nilai dana yang disalurkan per Agustus 2021 sebesar Rp 249 triliun. Namun harus diakui, tidak semua yang meminjam dana ke pinjol terdesak oleh kebutuhan, seperti biaya pengobatan, biaya sekolah, ataupun bahkan untuk makan sehari-hari.

Banyak juga yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif dan gaya hidup, seperti membeli telepon genggam baru, uang muka pembelian sepeda motor, atau sekadar untuk jalan-jalan.

Akses pinjaman yang lebih mudah dibandingkan lembaga keuangan resmi seperti perbankan membuat masyarakat memilih pinjol. Cukup klik mesin pencarian Google atau buka pada aplikasi Play Store dan App Store berbagai macam platform pinjol bermunculan.

Selain akses yang mudah, menjamurnya pinjol ilegal dari China dipicu oleh pengetatan kebijakan di Negeri Tirai Bambu. Oleh karena itu, edukasi terhadap masyarakat sangat diperlukan.

Di sisi lain, edukasi perlu disertai kemudahan akses jasa keuangan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dan kiprah OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan perlu terus ditingkatkan.



OJK malaporkan outstanding pinjol per Juni 2022 mencapai Rp44 triliun dengan nilai piutang pembiayaan mencapai Rp405,95 triliun. Sejauh ini, terdapat 102 pinjol yang berizin.

Keberadaan perusahaan Fintech ilegal tidak saja berpotensi merugikan nasabah, tetapi juga telah mengancam perusahaan yang terdaftar pada OJK, dalam artian dapat merusak kepercayaan masyarakat.



(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7083 seconds (0.1#10.140)